PANGKALAN BUN - Unit 1 Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) masih fokus memeriksa saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Masliah alias Lia (36) terhadap pacarnya, Dedy Suparno (31). Lia menusuk badan bagian Dedy menggunakan pecahan gelas kaca.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo melalui Kanit 1 Unit Reskrim Polres Kobar Aiptu M. Kalil menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan terhadap saksi korban yang berada di lokasi kejadian perkara.
”Belum ada penahanan, sementara masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujar Kalil, Rabu (18/10).
Barang bukti yang diamankan hanya pakaian korban. Sedangkan pecahan gelas kaca masih dicari. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dedy Suparno menjadi korban pacarnya sendiri yang sudah tinggal satu kamar kos di Jalan Rajawali, Gang Camar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hanya karena cek cok permasalahan duit Rp 3 juta, dia ditusuk dengan pecahan gelas kaca.
Dedy menuturkan, ia bersama Lia memiliki bisnis travel. Lia memodali Rp 45 juta untuk beli mobil Inova dengan cicilan perbulannya Rp 3 juta selama 4 tahun.
“Tiap hari saya cari uang sebagai supir travel ke Sampit, Palangka dan Banjar,” ujar Dedy.
Setiap harinya, uang hasil dari travel tersebut ditabung untuk membayar uang cicilan. Sehari minimal dapat Rp 450 ribu, jika penumpang ramai bisa Rp 1 juta dan cicilan sudah berjalan 7 bulan.
“Pagi Minggu sekitar pukul 08.30 WIB, Lia meminta Rp 3 juta, tapi saat itu uang saya sisa Rp 1 juta saja. Kemudian kita cek cok dan saling pukul di kamar kos, dan Lia mengambil pecahan gelas kaca, menusukan ke pinggang sebelah kanan saya hingga bersimbah darah di kamar lantai kos,” terangnya.
Usai kejadian berdarah tersebut, korban langsung melaporkan kasus penusukan kepada SPKT Polres Kobar. “Sekitar jam 14.00 WIB, Minggu, saya melapor ke SPKT dengan terlapor Lia. Tapi hingga hari ini saya belum tahu perkembangan kasusnya,” pungkasnya. (jok/yit)