KUALA KURUN – Pencarian alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) untuk Tahap II Tahun 2017 saat ini belum bisa dilakukan. Terhambatnya pencairan itu karena masih menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPj) atau laporan realisasi dan penyerapan penggunaan ADD dan DD tahap I dari 114 desa di Gunung Mas (Gumas).
”Belum semua desa menyampaikannya laporan realisasi penggunaan ADD dan DD tahap I. Tercatat, kurang lebih baru 47 desa yang sudah menyampaikan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Kabid Pemerintahan Desa Jeribesalel, Jumat (20/10).
Dengan belum semua laporan tersebut disampaikan, lanjutnya, berpengaruh pada pencairan ADD dan DD tahap II. Pihaknya sudah sering mendesak desa agar segera menyelesaikan SPj penggunaan ADD dan DD, karena dari Pemerintah Pusat sudah menunggu.
”Kita sudah menyampaikan dan melayangkan surat ke setiap desa, agar segera menyelesaikan SPj penggunaan ADD dan DD. Namun, dalam realisasi, mereka belum bisa melaksanakan seperti yang kita harapkan. Baru sebagian yang sudah melaksanakan itu,” ujarnya.
Menurut dia, terlambatnya penyampaian laporan realisasi penggunaan ADD dan DD memang sangat disayangkan, karena akan berpengaruh pada pencairan untuk tahap II. Berdasarkan pengamatan, salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya laporan itu, karena ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di desa yang masih kurang.
”Memang SDM di desa masih banyak yang kurang memadai. Namun, yang juga tidak bisa kita mungkiri, masih ada desa yang nakal dan mengulur waktu penyelesaian SPj penggunaan ADD dan DD,” ujarnya.
Menyiasati SDM di desa yang masih kurang, pihaknya telah melakukan berbagai pelatihan, baik untuk kepala desa (kades), sekdes, perangkat desa, dan bendahara. Mereka sudah dilatih, baik itu menyangkut RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan pengelolaan keuangan desa.
”Memang dengan pelatihan itu, ada grafik peningkatan terkait SDM dalam menyelesaikan SPj penggunaan ADD dan DD, namun belum signifikan,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Keuangan Desa, seyogianya laporan realisasi keuangan ADD dan DD tersebut dilakukan per bulan.
”Kita mengimbau setiap desa agar segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD dan DD,” tegasnya. (arm/ign)