SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 25 Oktober 2017 15:07
Polsek Kumai Ciduk Penjual Arak Putih
MIRAS: Istri penjual miras saat memberikan keterangan kepada anggota Polsek Kumai.(Kapolsek Kumai for RADAR SAMPIT)

KUMAI - Jajaran Polsek Kumai berhasil menciduk Syahrudin (42), penjual arak putih di Jalan Abdul Azis, Gang Jambu RT.04, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, Syahrudin diciduk di kediamannya pada hari Senin (23/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

”Pelaku kita amankan di kediamannya beserta barang bukti arak putih,” ujar Hendry, Selasa (24/10).

Kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa Syahrudin menjual miras. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Sabhara bersama anggota mendatangi rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan di pintu belakang ruang tengah.

“Kami dapati miras jenis arak putih sebanyak 6 botol dikemas dalam botol Le Mineral isi 600 ml,” imbuhnya.

Untuk memberikan efek jera, penjual miras ini akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

“Harapannya pelaku mendapatkan sanksi maksimal biar ada efek jera,” pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers