SAMPIT - Riski Aulia alias Fendi alias Bun Siat Po (35) pemilik sabu-sabu 61 gram, tahap II berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kamis (26/10).
Fendi mengaku sabu yang diamankan petugas dari tangannya berasal dari seorang bandar di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya peredaran dikendalikan oleh bandar dari Pontianak. Bahkan diakuinya ia tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut.
"Saya hanya komunikasi lewat handphone saja, disuruh ambil barang di tempat yang sudah ditentukan, saya tinggal ambil, termasuk tempat mengantar barangnya, saya tinggal di beritahu, kalau diminta antar, ya saya antarkan," kata Fendi.
Termasuk soal pembayaran, menurut Fendi hampir tidak pernah diserahkan langsung kepadanya. "Pokoknya kalau barang itu (sabu) diantar, ya saya antar, urusan uang bos yang di Pontianak," ujar ayah empat anak ini.
"Yang diamankan ini (61 gram) barang kiriman kedua, sebelumnya juga pernah dikirim jumlah juga sekitar 61 gram," timpalnya.
Menurut Fendi, dia ditangkap petugas secara tidak sengaja. Awalnya ia dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Saat datang petugas, mertuanya teriak kalau di rumah tersebut ada sabu-sabu. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan disaksikan ketua RT hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Fendi mengaku sekali antar (kurir) sabu, ia mendapat upah Rp 2 – Rp 3 Juta, meski diakuinya upah tersebut jauh lebih kecil dari resiko jika berurusan dengan hukum.
Fendi ditangkap di rumahnya Jalan Delima 10, Ketapang, Sampit. Sabu dikemas dalam 17 paket yang ditemukan di dalam sebuah tas.
Sabu kemasan 10 paket dan terdapat dalam sebuah kotak handphone, 2 paket dalam plastik besar, dan 5 plastik kecil dalam sebuah botol. (ang/fm)