PALANGKA RAYA – Usai menggelar rekonstruksi dan menghadirkan tujuh tersangka pembakar sekolah, kepolisian akhirnya melepas seluruh garis polisi yang membentang di lokasi kebakaran sekolah. Langkah itu diambil berdasarkan bahwa pembuktian tindak pidana pembakaran sekolah dianggap rampung oleh jaksa agung, penyidik mau pun penasehat hukum, Jumat (3/11) siang.
"Pelepasan garis polisi kita lakukan di seluruh sekolah yang terbakar. Ada 7 garis polisi yang kita lepas SDN 1 Palangka, SD Negeri 4 Menteng, SD Negeri 4 Langkai, SD Negeri 1 Langkai, SD Negeri 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya dan SDN 1 Menteng, jadi sekrang boleh dibangun,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.
Ismanto menerangkan pelepasan garis polisi dilakukan setelah adanya perintah dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Panca Simanjuntak usai berkoordinasi dengan pihak jaksa agung.
“Kemarin itu kita pasang garis polisi agar tidak ada pengrusakan pada tempat kejadian perkara. Sehingga apabila telah dilepas, maka diharap sekolah yang terbakar bisa di bangun kembali. Pelepasan ini juga dimaksudkan agar sekolah yang terbakar dapat dibangun kembali secepatnya," ujarnya.
Ismanto menambahkan sebelum pelepasan garis polisi, tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam keadaan status quo. Namun saat ini karena penyidikan dan pembuktian di TKP sudah cukup, maka bentangan police line tersebut dilepas dan pihak pemerintah boleh membangun kembali sekolahan tersebut.”Jadi sekarang silahkan, saya harap ini tidak terjadi kembali di Kota Palangka Raya,” tutup perwira pertama Polri ini.
Berdasarkan informasi, tujuh tersangka sudah dibawa kembali ke Jakarta untuk melanjutkan pemeriksaan pemberkasan. Besar kemungkinan dalam waktu dekat berkas 12 tersangka akan kembali diajukan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum diketahui apakah aka nada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut. Tetapi diduga petugas masih melakukan pengembangan karena besar kemungkinan ada pelaku-pelaku lain terlibat dalam pidana pembakaran tujuh sekolah dasar tersebut. (daq/vin/gus)