SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 07 November 2017 09:17
DPRD Kotim Sepakat Perokok Diatur
DILARANG MEROKOK: Spanduk kawasan tanpa rokok yang dipasang di tempat publik seperti di Kompleks Ikon Ikan Jelawat.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok resmi diajukan untuk dibahas antara  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan pihak eksekutif Pemkab Kotim. Pengajuan regulasi ini juga bersamaan dengan pengajuan Raperda Kelembagaan Desa.

Alhasil,  dari seluruh fraksi di DPRD Kotim sepakat untuk membahas raperda tersebut agar menjadi Perda inisiatif mereka.

”Dua raperda inisiatif tadi disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kotim  kepada   para anggota fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kotim untuk disetujui  dibahas ke tahapan selanjutnya,,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

Dikatakan pula, pihaknya akan bekerja keras semaksimal mungkin agar raperda itu tuntas dibahas dan disahkan dalam tahun 2017 ini. Sehingga penerapannya bisa dilakukan secepat mungkin. "Kita akan upayakan menyelesaikan kedua Raperda inisiatif tersebut sebelum batas waktunya di tahun 2017 ini," tegasnya.

Dadang menjelaskan, salah satu tujuan dari penerapan raperda itu nantinya, maka tidak bisa lagi ada aktivitas perokok di sembarang tempat, dan pemerintah akan menyediakan daerah khusus bagi perokok. Bahkan nantinya perda itu akan disertai dengan sanksi kepada yang melanggar,  apakah itu sanksi denda atau sanksi lainnya.

Dilanjutkannya, salah satu hal mendasar dari lahirnya Raperda inisiatif kawasan tanpa rokok itu, mengacu kepada  Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka itu lah pihaknya mencoba mengatur melalui regulasi Perda, yang berkenaan dengan rokok, baik asap rokok sendiri mau pun lingkungan yang dicemari.    

Sementara itu untuk Raperda inisiatif kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, menurut Dadang dalam penjelasan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa negara mengakui dan menjamin keberlangsungan desa dalam Negara Kesatuan RI.

”Desa memiliki hak untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, lembaga masyarakat desa dan kelurahan memilik hak, sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) huruf b,” tandasnya.(ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…

Senin, 25 Maret 2024 12:00

Pemerintah Desa Diharapkan Turut Mengembangkan Pariwisata

KUALA PEMBUANG- Sektor Pariwisata di Kabupaten Seruyan masih menjadi salash…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers