SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 07 November 2017 09:42
Horeeee!!! UMK Seruyan Naik 8,35 Persen
RAPAT: Bupati Seruyan (dua dari kiri) membuka rapat dewan pengupahan untuk membahas UMK Tahun 2018, Senin (6/11).( HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Melalu pembahasan antara dewan pengupahan dan pengusaha serta serikat pekerja di Kabupaten Seruyan. Akhirnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan pada Tahun 2018 mendatang mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan, Wiktor T Nyarang mengatakan UMK Seruyan 2018 mendatang naik sebesar 8,35 persen yang sebelumnya UMK Seruyan Rp 2.382.528. Kini UMK Seruyan pada 2018 mendatang menjadi Rp 2.581.469 per bulannya.

”Angka ini didapat sesuai pembahasan dewan pengupahan yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Seruyan,” ujarnya, Senin (6/11).

Dijelaskan, bahwa sidang dewan pengupahan ini digelar setiap tahun sekali, dan tentu untuk Kabupaten nilainya berbeda sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dimana untuk menentukan UMK tersebut tentunya mempunyai hitungan sendiri dari inflasi dan juga kondisi geografis serta item lainnya di Seruyan.

Sementara itu, Bupati Seruyan H. Sudarsono, SH menyampaikan, apa pun hasil dari kesepatan sidang dewan pengupahan, harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, karena ini tidak boleh diabaikan dan jika memang ada perusahaan yang tidak melaksanakannya maka sanksi akan diberikan.

Selain itu, kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan dirinya berharap agar dalam penerimaan atau perekrutan tenaga kerja dapat terbuka dan transparan dan dapat memenuhi kebutuhan riil tenaga kerja lokal.

“Keberadaan perusahaan bukan hanya bermanfaat dari segi kontribusi kepada daerah, namun juga di tingkat kesejahteraan masyarakat lokal itu sendiri,” terang Sudarsono.

Kemudian, Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Kalteng II Mujahidin meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan UMK pada Tahun 2018 yang sudah disepakati bisa terealisasi diseluruh bidang usaha serta memberikan sanksi tegas untuk pengusaha yang mengabaikan permasalahan UMK tersebut.

”Pastikan realisasi UMK ini terealisasi diseluruh usaha di Seruyan sehingga hak karyawan bisa maksimal,” ujarnya. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers