SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 07 November 2017 18:52
Eksepsi Empat ASN Kobar Ditolak
SENGKETA: Sidang Empat ASN Kobar di PN Pangkalan Bun kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Empat aparatur sipil negara (ASN) kembali memenuhi panggilan persidangan dugaan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan milik Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (6/11) pukul 10.30 WIB.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menyampaikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa empat ASN. Sidang pun dilanjutkan Senin (13/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penasihat Hukum (PH) empat ASN Kobar, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana putusan sela sudah dibacakan.

“Ada beberapa yang diakui Majelis Hakim, bahasanya teledor, kalau bahasa teledor Pasal 1 Ayat 2 KUHP tidak cermat sebetulnya. Tapi sekali lagi apapun putusan hakim, mesti kita hormati, karena terdakwa juga tidak memiliki peluang untuk melakukan perlawanan untuk menghadapi putusan sela,” ujar Rahmadi, Senin (6/11) usai sidang.

Rahmadi meneruskan, persoalan siapa pemilik hak tanah akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya, seperti halnya Surat Putusan Gubernur yang dibilang palsu atau tidak. “Kalau dianggap palsu, hakim yang memeriksa akan kita panggil, termasuk Hakim Agung yang sudah mempertimbangkan putusan itu, termasuk bukti Surat Putusan Gubernur, semuanya akan terungkap di depan persidangan,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat kepada Komisi Yudisial agar bisa mengikuti dan jalannya persidangan kasus sengketa lahan ini. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Acep Subhan mengatakan, putusan sela berdasarkan Pasal 156 Ayat 1 (2) KUHP sudah jelas apabila hakim menolak keberatan PH, sidang kembali dilanjutkan untuk menghadirkan saksi pembuktian kedepannya.

“Yang terjadi sekarang, putusan sela itu menolak keberatan PH dan agar Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Terkait dengan pasal-pasal dakwaan sudah materil, masing-masing akan membuktikan titik terangnya,” imbuhnya.

Acep manambahkan, langkah ke depan akan mempersiapkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan menganalisa terkait dengan perkara ini. “Kita akan diskusi dulu dengan tim saksi mana yang nanti akan dipanggil pada sidang pertama untuk pembuktian,” pungkasnya. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers