KOTAWARINGIN LAMA – Larangan bagi kendaraan roda enam melintas di jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama tak ditaati para penguna jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas PUPR Kobar, serta Pemerintah Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) seakan tak berdaya menghadapi masalah ini.
Kini, larangan serupa juga dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, dengan memasang spanduk di muara jalan Pangkalan Bun-Kolam, Bundaran Mahkota Kecamatan Kolam. Namun lalu lalang truk tetap banyak, terutama pada malam hari dan sore.
Kemarin (8/11), tampak sejumlah truk ngantre di atas jembatan Sungai Lamandau, Kecamatan Kolam, menunggu portal dibuka.
Salah seorang warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari jembatan Sungai Lamandau mengatakan, antrean sore kemarin masih sedikit. Di hari-hari sebelumnya, antrean lebih panjang, baik dari arah Pangkalan Bun ataupun dari arah Kolam.
Udin warga lainnya mengusulkan adanya sanksi tegas bagi para sopir truk yang melanggar larangan. Sebab, portal ataupun larangan di spanduk tidak berdampak signifikan.
“Untuk menertibkan ini perlu sanksi tegas. Kalau tidak, percuma dan jalan akan segera rusak. Akhirnya warga Kotawaringin Lama yang menerima dampaknya sementara truk ini mengangkut barang untuk wilayah luar Kecamatan Kotawaringin Lama,” usul Udin.
Sebelumnya, anggota DPRD Kobar Bambang Suherman meminta Pemkab Kobar segera tanggap agar jalan menuju ke kecamatan tertua di Kobar itu tidak cepat rusak akibat kendaraan roda enam yang bermuatan berat.
Bambang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar berkoordinasi dengan Polsek Kolam untuk menangani masalah ini. Ruas jalan yang masih berupa timbunan tanah bakal rusak jika dilewati truk.(gst/yit)