PANGKALAN BUN - Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa gas elpiji bersubsidi 3 Kilogram tidak boleh diperjualbelikan di tingkat eceran. Karena elpiji bersubsidi tersebut merupakan hak warga miskin.
Dirinya menjelaskan, bahwa elpiji bersubsidi 3 kilogram merupakan salah satu program pemerintah pusat yang menunjuk Pertamina untuk menyalurkan. Kemudian Pertamina akan menunjuk agen untuk mendistribusikan kepada pangkalan.
”Inikan titipan pemerintah kepada warga miskin yang dititipkan kepada pangkalan-pangkalan. Dan pangkalan bukan menjual, tapi mendistribusikan sesuai dengan alamatnya yaitu masyarakat tidak mampu,” tegasnya, Kamis (9/11) kepada Radar Pangkalan Bun.
Ahmadi meneruskan, yang menetapkan masyarakat tidak mampu adalah Ketua RT setempat, Lurah atau Kepala Desanya. Sehingga pemegang kartu kendali yang merupakan masyarakat tidak mampu, akan mendapatkan jatah gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Ditambahkannya, apabila masih mendapati masyarakat yang menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram ditingkat eceran, pihaknya akan menindak tegas Pangkalan yang berani menjual barang bersubsidi itu di tingkat eceran. ”ASN, TNI-Polri dan masyarakat yang mampu tidak diperkenankan menerima gas elpiji bersubsidi,” tandas Ahmadi.(jok/gus)