SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 11 November 2017 16:18
Sabu Masih Bisa Lolos, Masuk lewat Bandara dan Pelabuhan, Siap Edar di Sampit
DIAMANKAN: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MK (52) dan RC (35), belum lama ini.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah benar-besar sudah digaris merah alias berbahaya. Ratusan pengedar maupun pengguna berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan. Barang haram itu tetap ada dan selalu diminati oleh pengguna. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MK (52) dan RC (35), belum lama ini.

Penangkapan kedua warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dilakukan di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).Kedua tersangka dibekuk usai membawa narkoba jenis sabu seberat 600 gram atau 6 ons bersama barang bukti lainnya.

MK diamankan usai turun dari Bandara H. Hasan Sampit dan RC di Pelabuhan Kapal Sampit usai turun dari KM Kirana III tujuan Jawa Timur-Kotawaringin Timur. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijatuhi pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Jumat (10/11) menerangkan berkat kerjasama apik pihaknya berhasil mengungkap jaringan antar pulau dan untuk mengelabui petugas narkoba itu disimpan di dalam tas.

"Siapa penerima, masih dalam pengembangan. Intinya mereka berdua itu dapat upah setelah berhasil.Mereka hanya kurir dari bandar yang disinyalir dari Sampit," tuturnya.

Perwira tinggi Polri ini menerangkan penangkapan awalnya dilakukan kepada MK. Ini pelaku mmbawa narkoba jenis sabu seberat 4 ons itu disimpan menggunakan kain sarung yang dijadikannya celana dalam, sehingga petugas bandara tidak bisa mendeteksi apa yang dilakukannya itu.

Namun personil sudah mengincar mengamankan pelaku sejak kedatangan pesawat tujuan Surabaya-Sampit.

"Awalnya gak ngaku tapi pas diperiksa akhirnga diketahui membawa narkoba sebanyak 4 ons lebih sedikit untuk diberikan kepada bandar yang ada di Kota Sampit yang sudah memesan," terangnya.

 

Kemudian, Lilik membeberkan penangkapan selanjutnya atas hasil pengembangan dan tindak lanjut penangkapan tertanggal 27 Oktober lalu dan kembali mengungkap jaringan antar pulau. Tak lama itu, tanggal 5 November 2017, RC ditangkap dengan barang bukti dua ons sabu.

"Jadi MK ditangkap lalu kami dapati info lagi bahwa ada orang yang akan membawa sabu sehingga koordinasi dengan bandara Hasan di Sampit, kebetulan ada satu penerbangan dari Surabaya ke Sampit. Alhasil setelah dilakukan pengecekan ternyata benar RC membawa sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitan yang ia bawa," tutur Lilik.

Ia menambahkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pelaku pernah keSampit dengan mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Sampit. Kali kedua mereka terciduk oleh pihak BNNP. 

"Dulu pernah kesini mengantarkan barang yang sama tapi hanya sedikit. Ini kedua kalinya membawa barang yang agak banyak ketahuan oleh petugas," pungkas Lilik.

Sementara itu, MK mengakui hanya dibayar jutaan rupiah untuk mengantar barang tersebut kepada seseorang, namun tidak pernah kenal orang yang dituju untuk diantar.

"Dua kali sudah pak, saya gak tahu siapa yang menerima karena instruksinya usai sampai diletakkan di lokasi tertentu dan tidak pernah bertemu dengan pemesan barang tersebut," pungkasnya sambil tertunduk.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers