SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 13 November 2017 17:18
NAH!!!! Rp 65 Miliar Diduga Lenyap, Nasabah Credit Union Ancam Demo
BARANG BUKTI: Nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, memperlihatkan barang bukti penyelewengan.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penyelewengan dana ribuan nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, belum ada titik terang. Nasabah mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa agar persoalan itu selesai dan dana sekitar Rp 65 miliar yang belum ada kejelasan bisa dikembalikan.

”Sudah beberapa minggu kami tunggu. Kami harap kepolisian agar segera ditindaklanjuti. Apabila tetap berlarut-larut, kami bisa demo biar semua jelas,” kata salah seorang korban, Polmer Manurung, Minggu (12/11).

Polmer menuturkan, terlapor, NN, yang merupakan anggota DPRD Kotim harusnya bisa segera dipanggil dan diperiksa. Apalagi sampai sekarang diduga tidak bertanggung jawab terhadap dana nasabah yang langsung lenyap, alias hilang begitu saja.

”Identitas sudah jelas dan bukti pun sudah diserahkan. Karena itu, terlapor harus diperiksa,” katanya.

Menurut Manarung, dalam kasus tersebut ada nilai angka dalam simpanan, tetapi uangnya kosong. Dia menuding NN sudah berani memakai dan meminjamkan uang atau dana nasabah kepada yang bukan anggota nasabah CU EPI. Padahal, hal tersebut tidak diperkenankan dan tidak sesuai prosedur. Uang itu di antaranya digunakan untuk bisnis SPBU dan perumahan.

”Saya mewakili nasabah ingin agar persoalan ini cepat selesai. Masa uang nasabah digunakan untuk berbisnis perumahan serta membuat laporan keuangan tahunan yang tidak benar alias fiktif?” katanya yang diiyakan anggota CU EPI lainnya, Vilipus.

Manurung menuturkan, laporan fiktif itu diduga menggunakan dan memanipulasi data laporan keuangan yang tidak benar.

Keanehan kasus itu terjadi sejak ada tiga kejadian menimpa CU Eka Pambelum Itah yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Kejadian itu, yakni perampokan di TP Sebabi, TP Parenggean, dan TP Sampit. Menurutnya, tindak kriminal tersebut tidak dilaporkan ke kantor polisi.

”Ada selisih pendapatan, kesalahan operasional, dan biaya operasional. Semuanya aneh. Kami, nasabah, harapanya ingin kasus berlanjut dan aset anggota bisa dikembalikan dan menyita aset terlapor,” tegasnya.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan nasabah dari TP Antang Kalang, TP Parenggean, TP Pundu, TP Sebabi, dan TP Seruyan, yang masing-masing anggotanya berniat melakukan aksi di kantor DPRD Kotim. Hal itu dilakukan agar oknum dewan tersebut bertanggung jawab dan meminta proses hukum yang berjalan agar tidak tebang pilih.

”Ini bukan hanya gertakan, tapi siap untuk dilakukan. Apalagi diduga atas perbuatan itu terlapor, NN, dan kawan-kawan menghilangkan dana nasabah Rp 65 miliar dari jumlah nasabah sebanyak 5.899 yang tersebar dari Kotim dan Seruyan. Nasabah ada menyimpan uang dari Rp 10 juta hingga miliaran rupiah,” katanya.

Kasubit Renata AKBP Siti Fauziah saat dikonfirmasi tak memberikan tanggapan. Namun, berdasarkan infomasi, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan penelitian untuk ditindaklanjuti.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng Subdit Renata telah memanggil beberapa saksi pelapor berinisial AB, LP, CR, PM, DP, SA, SE, RA, TR, PR, dan DS. Mereka menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut.

Sementara itu, terlapor NN, saat dihubungi tadi malam tak merespons panggilan telepon Radar Sampit. Kasus itu sebenaranya sudah dilaporkan ke Polres Kotim tahun 2016 lalu. Namun, karena tidak ada tanggapan, nasabah melalui 11 perwakilan mengadukan persoalan tersebut ke Polda Kalteng pada November 2016. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers