PANGKALAN BUN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat terus menyadarkan masyarakat, agar tertib dalam membuang sampah. Salah satunya dengan memasang spanduk di sejumlah titik, berisi larangan membuang sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan, Beracun danBeracun (PSB3) DLH Kobar, Robian Noor mengatakan, pemasangan spanduk itu sebagai tindak anjut dari penyadaran masyarakat terhadap pembuangan sampah melalui mobil woro-wori ke pemukiman warga. Pemasangan spanduk ini bekerja sama dengan Satpol PP dan Damkar Kobar.
Menurutnya, sejumlah tempat pembuangan sampah yang ada di dalam kota Pangkalan Bun ditutup. Namun masyarakat tetap masih ada yang membuang sampah di lokasi yang sama, sehingga perlu disampaikan pemberitahuan melalui spanduk.
"Untuk tahap pertama ini nanti ada 15 titik yang kita pasangi spanduk. Supaya masyarakat bisa membuang sampah ke tempat lain atau lebih bagus sampahnya dikelola melalui RT atau Karang Taruna," pungkas Robian Noor.
Tempat yang sudah dipasangi spanduk, antara lain di sekitar komplek Perumahan Bambu Kuning Pangkalan Bun dan depan Makam Pahlawan Indra Pura di Jalan Iskandar. Di dalam spanduk tersebut juga disampaikan agar jam pembuangan sampah dilakukan pada malam hari yakni pukul mulai 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi hari. Agar pada saat pukul 06.00 sampai pukul 08.00 WIB, sampah bisa terangkut semua oleh petugas. (rin/gus)