SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 15 November 2017 10:20
Pemkab Kobar Tanggapi Pandangan Fraksi-Fraksi
BAHAS PEMBANGUNAN: Wakil Bupati Kobar Ahmafi Riansyah usai memberikan jawaban atas pandangan fraksi tentang Raperda RPJMD Kobar di gedung legislatif, Selasa (14/11).(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kobar 2017-2022 pada rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2017 di gedung legislatif, Selasa (14/11).  

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, Raperda RPJMD Kobar 2017-2022 mengakomodasi semua  penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat sasaran, strategi, arah kebijakan, keuangan, dan pembangunan daerah. Program pemerintah selama lima tahun  disampaikan, dibahas, dan disepakati dalam RPJMD.  

Pasangan Nurhidayah-Ahmadi Riansyah mengusung visi gerakan membangun Kobar menuju kejayaan dengan kerja nyata dan ikhlas. Sedangkan misinya ada enam poin: Memperkuat tata pemerintahan yang bersih; Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan olahraga; Mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis  pada pertanian secara luas; Meningkatkan kualitas  kehidupan beragama  dan bermasyarakat; Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tenteram dan dinamis; Melestarikan situs budaya, kesenian lokal, dan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Visi dan misi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam tujuan, sasaran, strategi, sampai dengan program prioritas.  

"Kritik dan saran ini kami tampung semua. Fraksi di DPRD mengharapkan pemkab fokus dengan janji politik saat kampanye," kata Ahmadi Riansyah.

Pemkab juga akan mendorong semua SOPD di lingkup Pemkab Kobar mengimplementasikan RPJMD. "Itu sudah pasti, karena program dan kebijakan ke depan harus diikuti oleh semua SOPD," jelasnya.

Ahmadi berharap implementasi RPJMD Kobar didukung penuh oleh DPRD Kobar. Sebab, RPJMD sebagai rambu-rambu pembangunan bagi Pemkab Kobar selama lima tahun ke depan. Pelaksanaan RPJMD juga akan dievaluasi setiap tahun. (rin/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers