KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Heri A Junas mengingatkan kepala desa (kades), agar selalu berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
”Setiap tahun, dana yang dikelola pemerintah desa mencapai Rp 1 miliar. Agar kades dan perangkatnya tidak tersangkut permasalahan hukum, mereka harus mengelola ADD dan DD tersebut sesuai aturan,” kata pria yang akrab disapa Joe ini, Selasa (14/11).
Sebagai dana yang merupakan milik negara dan penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, lanjutnya, setiap sen dana tersebut harus digunakan sesuai aturan, serta ada pertanggungjawaban yang jelas.
”Kita semua tidak ingin ada kades atau perangkatnya yang tersangkut permasalahan hukum. Kami (DPRD Gumas, Red) pun terus mengingatkan agar dalam menjalankan tugasnya mengelola ADD dan DD, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” katanya.
Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini meminta kades dan perangkatnya agar selalu bekerja dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat mereka di wilayah masing-masing.
”Ingat, kades harus dapat melayani dan mengayomi masyarakat di desa masing-masing. Jangan malah masyarakat yang melayani kades,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini. (arm/ign)