PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal memanggil oknum anggota DPRD Kotim, NN, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyelewengan ribuan nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit. Aparat masih mendalami aliran dana dan prosedur di lembaga non-perbankan itu.
”Kasus itu masih dalam penelitian dan pendalaman, karena kerugiannya besar hingga miliaran rupiah. Jadi, harus bertahan untuk memeriksanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Selasa (14/11).
Mantan Dirnarkoba Polda Kalteng ini menuturkan, penyidik Subdit IV/Renakta (remaja, anak, dan wanita) Polda Kalteng harus mempelajari aliran dana dan prosedur di Credit Union EPI. ”Nanti kita lihat dulu bagaimana prosesnya, barang bukti, laporan, dan hal lainnya,” tegasnya saat ditanya terkait terlapor yang tercatat sebagai legislator.
Saat Radar Sampit berusaha mengonfirmasi Kasubit Renakta AKBP Siti Fauziah, perwira menengah Polri ini hanya mengungkapkan, masih tahap pemeriksaan dan pendalaman. ”Pokoknya masih pendalaman. Nanti kita sampaikan bila sudah semuanya didalami,” kata Fauziah.
Seperti diberitakan, dugaan penyelewengan dana ribuan nasabah Credit Union EPI Sampit belum ada titik terang. Nasabah mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa agar persoalan itu selesai dan dana sekitar Rp 65 miliar yang belum ada kejelasan bisa dikembalikan.
Seorang korban, Polmer Manurung mengungkapkan, pihaknya sudah menunggu perkembangan kasus itu selama beberapa minggu. Apabila penyelidikan aparat berlarut-larut, korban dugaan penyelewengan berniat melakukan aksi unjuk rasa agar ada kejelasan mengenai dana mereka di CU EPI.
Manurung menuding NN berani memakai dan meminjamkan uang atau dana nasabah kepada yang bukan anggota nasabah CU EPI. Padahal, hal tersebut tidak diperkenankan dan tidak sesuai prosedur. Uang itu di antaranya digunakan untuk bisnis SPBU dan perumahan.
”Saya mewakili nasabah ingin agar persoalan ini cepat selesai. Masa uang nasabah digunakan untuk berbisnis perumahan serta membuat laporan keuangan tahunan yang tidak benar alias fiktif?” katanya.
Menurut Manurung, dana nasabah yang diduga diselewengkan mencapai Rp 65 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 5.899 yang tersebar di Kotim dan Seruyan. Nasabah ada yang menyimpan uang mulai Rp 10 juta hingga miliaran rupiah. (daq/ign)