SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 November 2017 15:21
NAH KAM AE!!!! Simpan Sabu, Pegawai Damkar Diciduk

Rihel: Terlibat Narkoba Harus Dipecat

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Oknum pegawai honor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Timur, Muammar Adhabi alias Upi (31) ditangkap tim cobra Satreskoba Polres Kotim, Selasa (14/11).

Upi ditangkap setelah polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram di kediamannya di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Baamang, Sampit.

Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Yonals Nata Putera mengatakan sebelum penangkapan, timnya sudah memonitor aktivitas Upi. Setelah yakin buruannya, mengetahui pelaku masuk ke dalam rumahnya, polisi langsung lakukan penggerebekan.

"Si Upi ini adalah target operasi kami. Anggota lakukan pengawasan terhadap rumah tersangka. Setelah tahu yang bersangkutan masuk rumah, kami langsung lakukan penggerebekan dan memeriksa seluruh ruangan," ujarnya, Rabu (15/11) pagi.

Setelah digeledah, kata Yonals, mereka menemukan sebuah kotak handphone warna putih di dalam lemari televisi. Kotak tersebut dibuka, ternyata berisi tiga bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.

“Kami juga temukan peralatan pakai sabu berupa sendok warna merah, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening. Dompet kecil warna merah, 2 pak plastik klip warna bening dan ditemukan juga telepon seluler warna hitam,” bebernya.

Yonals menegaskan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kotim untuk sidik lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Terpisah, Plt Kepala Damkar Kotim, Rihel menanggapi kasus ini. Ia dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun anggota damkar yang terlibat penggunaan obat-obatan terlarang jenis apapun, maka harus dipecat.

”Saya sangat tegas dalam hal ini (narkoba). Jika ada anggota Damkar lain yang terlibat, akan diberhentikan (pecat). Untuk kasus si Upi ini, kalau sudah tertangkap seperti itu, yang bersangkutan pasti diberhentikan sebagai tenaga kontrak,” tegasnya.

Pada April 2017 sebelumnya, kata Rihel, para personel dan pegawai Damkar bersama Satpol PP telah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ada anggota mereka yang terlibat pemakaian narkoba.

“Tapi dari hasil tes tidak ada satu pun yang terbukti positif menggunakan barang haram itu,” tandasnya. (ron/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers