SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 16 November 2017 15:25
Pantang Menyerah, Nasabah Credit Union Siap ”Gugat” sampai Presiden

Rp 65 Miliar Harus Kembali

MENUNTUT KEJELASAN: Para nasabah Credit Union EPI Sampit saat menyambangi kantor Radar Sampit, kemarin (15/11).(DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit mendesak pihak terkait memperhatikan kasus dugaan penyelewengan dana ribuan orang yang nilainya mencapai Rp 65 miliar. Uang tersebut harus kembali karena merupakan modal nasabah untuk masa depan keluarga sekaligus hasil jerih payah mereka.

Hal tersebut ditegaskan sejumlah nasabah CU EPI saat menyambangi kantor Radar Sampit, Rabu (15/11). Ada delapan orang yang kemarin menceritakan sengkarut lembaga keuangan non-bank tersebut.

Seorang di antaranya terlihat lesu. Wajah wanita paruh baya itu muram. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Dia hanya sesekali mengangguk ketika rekan-rekannya menuntut aparat kepolisian menyeret pihak paling bertanggung jawab dalam kasus itu ke proses hukum.

Menurut sejumlah rekannya, wanita tersebut menyimpan uang sekitar Rp 3 miliar di CU EPI. Tak jelasnya pengembalian dana sejak setahun terakhir, membuatnya nyaris putus asa. Beberapa kali dia menunduk dan sesekali mengusap matanya.

Mila, perwakilan nasabah mengatakan, pihaknya ingin DPRD Kotim selaku wakil rakyat membantu korban CU EPI. Pasalnya, salah satu anggotanya, NN, merupakan orang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Keberadaannya kini tak jelas. Mereka meminta wakil rakyat tegas dan membantu kesulitan ribuan nasabah CU EPI.

Isnawati, nasabah lainnya menambahkan, sebagian besar nasabah yang tak bisa menarik dana tersebut berada di desa yang rata-rata menabung sebesar Rp 5 – Rp 10 juta.

”Nilai segitu sangat berarti bagi mereka. Apalagi itu hasil jerih payah warga, bahkan ada yang untuk menyekolahkan anaknya. Tapi, sekarang malah tak ada kejelasan,” katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam itu, hampir semua nasabah menyampaikan keluhan yang sama. Mereka mengaku tertarik karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi, yakni mencapai 12 persen. Bahkan, pernah sampai 14 persen.

Selama beberapa bulan menabung, tidak ada satu pun nasabah yang merasa curiga, lantaran mereka sempat menikmati hasilnya. Namun, ketika memasuki Agustus 2016, masalah mulai terendus.

Dana nasabah banyak yang tidak dapat dicairkan. Mereka kemudian menghubungi kantor CU untuk mendapatkan penjelasan. Namun, di kantor itu tidak ada yang dapat memberikan pengertian mengapa dana tidak dapat diambil.

Awalnya, mereka tidak curiga. Karena berfikir mungkin saja hal itu terjadi lantaran ada kesalahan teknis yang masih bisa diatasi. Lalu, ketika memasuki waktu hingga berbulan-bulan lamanya, uang belum kunjung cair. Nasabah mulai khawatir.

Mereka kemudian kembali mengadukan masalah tersebut ke kantor CU. Namun, menurut para nasabah itu, pihak manajemen justru tidak mau tahu. Mereka justru membuang muka dan tidak mau lagi menemui nasabah.

”Kami sudah berkali-kali meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen CU, namun selalu mental (ditolak/tidak ada titik temu). Sampai akhirnya waktu kasusnya sudah setahunan,” ujar Harno.

Para korban tersebut sepakat akan terus memperjuangkan hak mereka sampai ada kejelasan dan pihak yang bertanggung jawab diseret ke meja hijau. ”Kalau tak ada kejelasan, kami akan perjuangkan sampai lapor ke Presiden,” kata salah seorang nasabah.

Terkait kasus itu, pihaknya juga meminta kepada nasabah yang meminjam dana ke CU EPI agar tetap rutin mengembalikan uang yang dipinjam. Jangan sampai karena kasus mencuat, nasabah yang meminjam dalam jumlah besar justru tertawa di atas penderitaan nasabah yang uangnya tak bisa ditarik.

Setelah keluar dari gedung Radar Sampit, delapan nasabah itu kemudian mendatangi gedung DPR. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus. Pada pertemuan itu, Parimus, memberikan solusi bagi seluruh nasabah CU, agar menulis surat kepada Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, pihaknya meminta para pelapor dan korban bersabar. Pasalnya, penyidik perlu mendalami kasus itu, apalagi kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

”Sabar. Kita pelajari dulu, karena kerugiannya miliaran. Pokoknya akan ditindaklanjuti semua laporan dari masyarakat, hanya saja harus diteliti dulu,” katanya.

”Nanti, sambil berjalan kita akan tindak lanjuti karena terlapor sudah jelas. Karena itu, akan kami panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” kata mantan Dirnarkoba Polda Kalteng ini.

Dana nasabah yang diduga diselewengkan mencapai Rp 65 miliar dengan jumlah nasabah sebanyak 5.899 yang tersebar di Kotim dan Seruyan. Nasabah ada yang menyimpan uang mulai Rp 5 juta hingga miliaran rupiah. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers