KUALA KURUN – Aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral dalam pemilu. Hal itu ditegaskan Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong pada sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.
”Siapa pun yang berstatus ASN wajib netral. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, maka itu menjadi tanggung jawab sendiri/perorangan, bukan institusi,” tegas Arton, Kamis (16/11).
Mengenai netralitas ASN tersebut, lanjut dia, memang sudah beberapa kali disampaikan dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis, tetapi mereka diberikan kewenangan untuk memilih.
”Netralitas merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki ASN. Apabila ada ditemukan ASN yang terlibat dalam politik praktik, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Tentunya, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ditemukan sebelum dijatuhkan sanksi,” tegasnya.
Nantinya, kata dia, pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN. Ini semua dilakukan sebagai wujud nyata dan tanggung jawab moral terhadap suksesnya pelaksanaan pilkada, pileg dan pilpres.
”Tugas kita bersama termasuk masyarakat, dalam memantau dan mengawasi ASN,” tuturnya.
Untuk keamanan, ujar Arton, jangan hanya menyerahkan ini kepada polri dan TNI, namun juga masyarakat harus membantu dan mendukung, sehingga semua tahapan pilkada, pileg serta pilpres berjalan dengan baik.
”Terkait dengan kerawanan dan pelanggaran yang terjadi, kita sama-sama berupaya untuk menghindari hal tersebut pada Pilkada 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gumas Stevenson mengajak seluruh elemen masyarakat, baik aparat keamanan, partai politik (parpol), dan masyarakat untuk merapatkan barisan mengawal pelaksanaan pilkada, pileg, dan pilpres ini.
”Mari kita bersama-sama bersatu menyukseskan pesta demokrasi ini,” pungkasnya. (arm)