SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 19 November 2017 01:44
SIAP-SIAP! Pengusaha Bakal Diminta Menyumbang Lagi
Plt Sekda Kalteng Mugeni

PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini sudah menyelesaikan naskah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga. Hal tersebut merupakan tindak lanjut, menyusul instruksi Satgas Saber Pungli Pusat yang meminta mengevaluasi keberadaan pergub tersebut.

Selanjutnya, pemerintah meminta fasilitas dari Biro Hukum serta Dirjen Keuangan Daerah (Keuda)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya setiap tahapan yang dilalui dalam penyelesaian evaluasi pergub tersebut akan mendapat fasilitas dukungan.

”Ya, sudah selesai (naskah Pergub, Red), Jadi nanti kita akan minta fasilitas supaya secepatnya selesai. Dan ini sekarang masih berjalan, kita juga masih melakukan koordinasi supaya tidak ada masalah,” kata Mugeni.

Ia yakin evaluasi pergub tersebut bisa lolos untuk kemudian segera dijalankan sebagai payung hukum peningkatan pendapaan asli daerah (PAD). Apalagi, ujarnya, pemerintah membuat aturan tersebut berdasarkan acuan dan regulasi yang ada.

“Kita kan menyusun pergub ada dasarnya. Jadi saya pikir tidak mungkin sampai tidak lolos evaluasinya. Kan intinya pemerintah membuat aturan untuk kepentingan daerah juga,” jelasnya.

Selagi pergub ini dievaluasi, dia memastikan sumbangan pihak ketiga dari tiga sektor yakni Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan sementara ini dihentikan. Sementara untuk sumbangan yang sudah masuk ke kas daerah dipastikan tidak digunakan.

“Nanti kita lihat khususnya dari aturan peralihan keuangan. Apakah nanti dikembalikan atau tetap menjadi penerimaan daerah. Apalagi sampai sekarang mereka (pengusaha, Red) tidak ada yang keberatan,” ucapnya.

Meski sumbangan pihak ketiga dihentikan sementara, namun untuk pengawasan lalu lintas angkutan tetap dilakukan. Sejumlah pos pengawasan dipastikan tetap operasional mengawasi lalu lintas angkutan sumber daya alam (SDA)  yang dibawa keluar dan yang masuk.

Langkah pengawasan ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan PAD dengan cara memaksimalkan royalti dari SDA yang dibawa oleh perusahaan. Dengan cara ini pemerintah masih bisa memingkatkan PAD sekalipun Pergub 27 tahun 2017 tersebut dihentikan sementara.

“Kalau untuk pos-pos pengawasan tetap jalan karena tidak ada hubungannya dengan sumbangan pihak ketiga. Pos inikan untuk mengefektifkan kewajiban terkait pajak dan lain sebagainya,” bebernya. (sho/vin)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers