KUALA KURUN – Setiap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), kepala sekretariat dan bendahara di seluruh kecamatan, harus mengelola keuangan sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Gunung Mas (Gumas) Walman Tristianto, dalam pelatihan mengenai cara untuk pengelolaan dana APBN maupun APBD melalui aplikasi.
”Untuk pengelolaan keuangan harus benar-benar digunakan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) serta Panwas Kabupaten Gumas,” tegas Walman, di Aula Hotel Lising, Senin (20/11).
Dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Panwascam akan menggunakan sistem aplikasi khusus yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI. Tentunya ini berbeda jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya, di mana pertanggungjawaban pengelolaan keuangan atau anggaran dilakukan secara manual.
”Pelatihan menggunakan aplikasi ini kita lakukan, agar nantinya mereka mengetahui cara-cara pengelolaan keuangan sesuai aplikasi yang ada,” tuturnya.
Selanjutnya, peserta akan dibimbing oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalteng. Dengan adanya pelatihan menggunakan aplikasi tersebut, diharapkan bendahara dapat melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai ketentuan.
”Karena laporan pertanggungjawaban keuangan menggunakan sistem aplikasi, secara khusus kepada bendahara harus benar-benar menguasai komputer dan aplikasi tersebut,” tukasnya. (arm)