PALANGKA RAYA – Kubu Djan Faridz sebut aktivitas yang dilakukan PPP Romahurmudzi haram. Untuk itu, semua hasil produk yang dihasilkan dinilai haram. Di Kalteng PPP kubu Djan Faridz menunjuk Bambang Suryadi menggantikan Asrani yang fokus mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Karena dinilai haram, PPP kubu Djan Faridz melakukan konsolidasi ke daerah untuk penguatan. Selain itu, PPP kubu Djan Faridz juga melayangkan kasasi atas SK Menkumham yang memenangkan kubu Romahurmudzi.
”Kondisi PPP kubu Djan Faridz sampai saat ini tetap solid dan dalam posisi kuat sesuai kekuatan hukum yang inkrah, yakni putusan MA 504. SK Menkumham yang dikeluarkan kepada kubu 'sebelah' adalah haram dan seluruh yang dihasilkan haram," tegas Wakil Sekjen DPP PPP, Darto, Rabu (22/11). (arj/ign)