SAMPIT – Tak ada ampun lagi bagi penjualan minuman keras di Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Berani menjual atau mengedarkan minuman keras Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera bertindak. Kini regulasi penjualan miras itu dikendalikan seutuhnya oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.
”Kami utamakan pengawasan dalam kota dulu, kalau memang ada yang mengedarkan miras secala ilegal wajib ditertibkan. Kami sudah beberapa kali menyampaikan ini, kalau ada toko atau warung yang masih menjual itu jelas dilarang,” kata Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislam, Jumat (25/11).
Di Kotim, minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar golongan A. Sedangkan golongan B dan C hanya boleh di hotel berbintang 4 dan 5, sebab diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Pariwisata. Sementara penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kotim, hanya ada di salah satu hotel berbintang di Sampit.
Itu pun harus jauh dari fasilitas pendidikan, kesehatan apalagi tempat ibadah. Perda baru yang terbilang sangar ini diyakini dapat memberikan jawaban atas keluhan dari masyarakat selama ini. Akan tetapi Rody juga berharap kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bebas alkohol.
”Kalau ada informasi dari masyarakat silakan laporkan. Bisa juga kepada pihak kepolisian, sebab dalam menindak penjual miras ini kami gabungan dari beberapa instasi, Polri dan TNI,” tutupnya. (mir/oes)