PANGKALAN BUN– Bimbingan pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN), digelar di Ballroom Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun, Rabu (29/11) kemarin. Kegiatan itu juga mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pencegahan pungutan liar (pungli).
Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang digelar BPN Kotawaringin Barat ini sangat bagus, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kobar. Sehingga dalam proses sertifikat yang dilakukan secara massal ini, tidak ada upaya pungutan liar (pungli).
Dipaparkannya, dalam tahun 2017 ini target untuk proses sertifikat lahan di Kobar mencapai 10 ribu, yang meliputi wilayah empat kecamatan di Kobar yakni Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng. Tentu jumlah ini sangat besar dan jangan sampai ini menjadi celah untuk melakukan pungli.
"Besaran untuk membuat sertifikat ini Rp 250 ribu. Jangan sampai melebihi nominal tersebut. Termasuk camat, lurah dan kepala desa yang di wilayahnya terdapat sertifikasi lahan, agar didata secara serius. Serta diteliti lagi mengenai data yang diajukan untuk sertifikat,” imbuh Nurhidayah.
Ditambahkannya, dengan dilakukan sertifikasi lahan masyarakat, ke depan agar menjadi jaminan kepemilikan lahan. Serta bisa menjamin agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat lahan.
Sementara itu Kepala BPN Kobar Tri Margo mengatakan, kegiatan PTSL ini tidak hanya BPN saja yang bekerja. Namun melibatkan dari Pemerintah daerah, camat, lurah dan kepala desa. Termasuk juga pihak Kejaksaan Negeri Kobar yang ikut membimbing dalam program tersebut.
"Program PTSL ini adalah nawacita dari Presiden RI Bapak Joko Widodo. Bahwa negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah tanah di Indonesia," tegasnya.
Dijelaskannya juga, dalam program PTSL ini tidak hanya mengurusi sertifikasi lahan saja. Menurutnya nanti ada empat kategori lahan yang didaftarkan dalam program PTSL. Pertama, jika lancar masuk K1 yang sertifikatnya bisa terbit. Kemudian akan masuk K2 apabila sedang ada bermasalah, dan K3 ada tanahnya tapi tidak jelas pemiliknya, dan K4 apabila sudah ada sertifikat.
”Sehingga ketika ada usulan dari desa dan kelurahan nanti bakal diketahui, bakal masuk kategori yang mana. Karena sistem yang diterapkan sudah canggih dan secara otimatis dapat diketahui. Semuanya bakal terlihat jelas bagi yang ada masalah atau pun tidak. Sehingga program PTSL ini mampu mengatasi masalah tumpang tindih lahan,"terangnya.
Dijelaskan Tri Margo, bahwa di Kobar untuk tahun 2017 ini targetnya 10 ribu sertifikat. Sampai 28 November sudah terdapat 9.200 yang terselesaikan dan semuanya itu ada yang masuk kategori K1 hingga K4. Serta jumlah ini bakal terus bertambah setiap harinya.
"Ke depan kami bakal terus berupaya kerja sama dengan semua pihak. Serta proses sertifikat lahan lebih banyak dan mencakup di enam kecamatan di Kobar. Serta hal ini jangan sampai dimanfaatkan untuk tindakan pungli," imbuhnya.
Kepala Kejari Kobar, Bambang Dwi juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung program dari pemerintah pusat, dalam PTSL. Khusus untuk Kobar yang mendapat jatah sertifikat sebanyak 10 ribu lembar.
"Ini pekerjaan yang tidak mudah, maka dari itu harus kita dukung. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kobar bakal memberikan sosialisasi terkait jumlah besaran uang yang harus dibayarkan. Sehingga bisa diketahui oleh lurah dan kades, serta kegunaannya apa saja. Sehingga ke depan, setelah dilakukan sosialisasi tidak ada lagi kasus pungli dan sebagainya," pungkas Bambang. (rin/gus)