SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 03 Desember 2017 00:14
GITU DONG!!! Birokrasi Perizinan Dipangkas
Kepala Dinas PTSP Kalteng Aster Bonawaty

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memangkas birokrasi perizinan di provinsi ini. Seperti halnya izin galian C, tidak perlu lagi meminta rekomendasi bupati atau wali kota, karena langsung melalui gubernur.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng, Aster Bonawaty mengatakan, kendati sudah ada pemangkasan perzinan, namun untuk hal koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota tetap harus dilakukan terutama bagi pihak yang mengajukan izin.

“Tujuan koordinasi inikan terkait penggunaan wilayah. Jadi biar pun izin dan lain sebagainya ada di provinsi, mereka yang di kabupaten dan kota harus tahu apa saja yang dimasukkan nantinya,” katanya.

Sehingga dia menegaskan pemangkasan birokrasi perizinan bukan berarti daerah yang punya wilayah atau lokasi dalam hal ini kabupaten dan kota tidak punya kewenangan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, bahwa pemangkasan tersebut lebih kepada percepatan pengurusan izin saja.

Ia menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan perizinan. Dari 181 izin, masing-masing ada SOPnya. Ada izin yang hanya selesai tiga hari, da nada juga izin yang harus selesai dalam waktu 14 hari. Namun perlu diperhatikan bahwa batas waktu itu terhitung sejak pengajuan perizinan diterima oleh Satuan Organisai Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

“Dari semua sektor ada izinnya masing-masing. Nah saat itu diurus, kita akan ikuti aturannya supaya izin yang diminta penyelesaiannya sesuai ketentuan. Hanya saja itu juga harus disesuikan dengan kelengkapan dokumen yang diberi pemohon izin,” katanya.

Meski berkerja cepat, soal regulasi tetap saja menjadi perhatian utama pihaknya. Hal tersebut wajib hukumnya dilakukan agar izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Seperti halnya memastikan lokasi izin yang diajukan bukan lahan sengketa dan yang harus dipastikan pula tidak masuk kawasan hutan.

“Cepat, tapi regulasi tetap menjadi perhatian. Untuk yang pemohon izin tetap diminta mengikuti karena bisa saja menyangkut dokumen yang diperlukan. Artinya tetap harus dikawal supaya pengurusan izin selesai sesuai SOP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa proses pengurusan izin semuanya ada prosedurnya. Sehingga semua tahapannya harus diikuti agar izin yang diminta cepat pula dikeluarkan. Maka dari itu, apabila ingin izin yang diminta secepatnya keluar, maka yang bersangkutan wijib memenuhi semua persyaratan.

“Intinya aturan saja yang diikuti. Mulai dari tahapannya hingga dengan tidak melalui calo. Kalau cara itu tidak digunakan, maka izin saya yakin cepat juga dikeluarkan,” pungkasnya. (sho/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers