MUARA TEWEH – Satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) yang sebelumnya telah ada berkonsultasi ke KPUD Batara, ternyata batal maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang. Pasangan ini setelah ditunggu-tunggu oleh KPUD Batara tidak menyerahkan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, sampai dengan habisnya batas waktu yang telah ditetapkan.
Dimana berdasarkan tahapan KPU penyerahan pengumuman syarat minimal dukungan mulai dari 9 November - 22 November 2017. Sementara penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dari tanggal 25 dan berakhir 29 November 2017.
“Paslon yang batal maju ini yakni calon Bupati RS dan Wakil Bupati NT,” kata anggota KPU Batara Latifah didampingi Davit, Selasa (5/12).
Dengan batalnya mereka mengikuti Pilkada 2018, maka tidak ada paslon dari indefenden yang bakal maju berpartisipasi di pilkada 2018 mendatang, sebab selain mereka tidak ada paslon lain yang datang ke KPUD Batara baik berkonsultasi maupun menyerahkan persyaratan.
“Untuk Paslon yang rencananya maju melalui jalur independen ini kita tunggu-tunggu menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU, tapi sampai dengan batas waktu tanggal 22 November 2017 pukul 00.00 WIB mereka tidak menyerahkan, padahal para pendukung passlon ini ada datang ke kantor KPUD Batara,” ucapnya.
Disampaikan latifah, bahwa untuk calon yang ingin maju dalam pilkada melalui jalur independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 11.600 orang. “Waktu penyerahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Batara yang maju melalui jalur perseorangan sudah habis. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 8-10 Januari 2018,” tuturnya. (viv/vin)