SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 07 Desember 2017 14:29
Benahi Izin PBS, KPK Perlu Digandeng
Ilustrasi. (net)

SAMPIT Pembenahan izin dan operasional investasi di sektor kehutanan di Kotim dirasa harus melibatkan institusi tinggi, seperti Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK). Sebab, selama ini pemerintah daerah dianggap lemah dalam hal itu.

Perusahaan dinilai memiliki modal dan kekukatan sangat besar untuk dihadapi pemerintah setingkat kabupaten. Sehingga tak jarang oknum yang berkepentingan menekan pejabat daerah untuk melegalkan usaha perkebunan.

Ketua Komisi II DPRD Kotim  Rudianur mendukung adanya kerjasama dengan KPK  untuk membenahi perizinan di daerah itu. Apalagi selama ini pemkab sudah memiliki  tim audit. Sayangnya, tim ini belum menunjukan kinerja yang menyakinkan. Akhirnya selama 2 tahun berjalan ini, hasilnya belum jelas

”Memang harus dibenahi, tapi Pemkab Kotim sudah membenahi mulai beberapa  lalu belum kunjung ada hasil yang signifikan. Dengan adanya kerja sama dengan KPK ini, kami harapkan perusahaan nakal itu bisa patuh  dan tunduk sesuai aturan,” kata Rudianur, Rabu (6/12).     

Dengan terlibatnya KPK dalam menertibkan perizinan perusahaan sawit, diharapkan bisa mengungkap persoalan dan pelanggaran di sektor investasi perkebunan. Dia sepakat kegiatan  perkebunan ilegal di Kotim sebelumnya dengan adanya audit itu bisa dilegalkan.

”Kalau memang tidak bisa ditoleransi kita harapkan lahan yang di luar kawasan izin itu bisa digunakan untuk pemerintah daerah terutama dikelola oleh BUMD yang mana hasilnya nanti untuk PAD Kotim. Saat ini kita kan gencar-gencarnya mencari sumber pendanaan dalam daerah,” tegas dia .      

Rudianur menilai, pemerintah daerah terkesan tidak berdaya menghadapi oknum investor tersebut. Bahkan masalah semacam itu sudah bukan rahasia lagi. Konflik  sektor agraria di Kotim ini sulit diselesaikan karena tidak hanya dari satu sisi saja. Selain karena adanya perusahaan nakal yang menggarap tidak sesuai dengan ketentuan, juga karena adanya ulah oknum masyarakat.

”Makanya dari itu konflik agraria dengan masyarakat tidak pernah selesai, lantaran perusahaan terkadang melakukan penggarapan di luar izin yang diberikan pemerintah daerah,” ucapnya.(ang/oes)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers