SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 11 Desember 2017 00:29
INI WAJIB!!! Jaga Kelestarian Sumber Daya Ikan
MATERI: Narasumber dari Dinas Perikanan Kabupaten Gumas dan Damang memberikan materi, dalam sosialisasi suaka perlindungan perikanan, di Aula Kantor Kecamatan Damang Batu, pekan lalu. (FOTO: DINAS PERIKANAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dalam menangkap ikan di sungai, masyarakat dilarang untuk menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti racun, setrum, bahan peledak, dan bahan kimia berbahaya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Trinayati, dalam sosialisasi suaka perlindungan perikanan, bagi masyarakat Kecamatan Damang Batu.

”Jangan sampai ada masyarakat yang menangkap ikan di sungai dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan. Jaga kelestarian sumber daya ikan kita, jangan dirusak dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan,” ucap Trinayati kepada Radar Sampit, Jumat (8/12) lalu.

Dia menuturkan, apabila menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, akan dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sekitar. Tentunya, secara perlahan-lahan ini juga berpengaruh pada hasil tangkapan masyarakat di sungai.

”Jika masyarakat ingin menangkap ikan harus dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan, seperti memancing, menjala atau memasang perangkap,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, dijelaskan mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dimana, dalam Pasal 84 menyatakan, yang menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

”Apabila menangkap ikan dengan cara racun, setrum, bahan peledak, dan bahan kimia berbahaya, bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan illegal fishing dan ada aturan hukum sesuai dengan UU Perikanan,” tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat, khusus di Kecamatan Damang Batu, agar selalu mematuhi larangan penangkapan ikan, dan tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya.

”Dengan sosialisasi ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan kegiatan illegal fishing atau mengambil ikan dengan cara yang dilarang,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi suaka perlindungan perikanan tersebut, diikuti oleh Lurah, Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), dan masyarakat yang ada di Kecamatan Damang Batu. (arm/oes)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers