KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong meminta seluruh masyarakat memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan segera melakukan perekaman, khususnya masyarakat yang sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah. KTP menjadi syarat mutlak bagi warga untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 mendatang.
”Untuk mengefektifkan kesepakatan dan komitmen bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka kita akan melakukan pengendalian di lapangan terkait KTP-el ini, dengan kegiatan razia bagi masyarakat. Yang tidak memiliki KTP-el dan bukan penduduk Kabupaten Gumas, dengan terpaksa kita perintahkan kepada yang bersangkutan untuk keluar dari daerah ini,” tegas Arton di ruang kerjanya, Selasa (12/12) pagi.
Razia tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya sengketa-sengketa pada saat pilkada nanti, karena mereka yang tidak memiliki kewenangan dan tidak diberikan hak untuk memilih ini, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu pada saat pilkada nanti.
”Agar tidak terjadi sengketa pada pilkada nanti, kita antisipasi dengan memerintahkan kepada mereka yang tidak memiliki atau belum melakukan perekaman KTP-el di Kabupaten Gumas, untuk keluar dari daerah ini sementara waktu, sampai dengan selesainya proses pilkada 2018,” ujarnya.
Dia mengakui akan banyak orang yang menganggap kebijakan ini diskriminatif. Namun, suka tidak suka, itu harus dilakukan. Belajar dari pengalaman sebelumnya, setiap pilkada Gumas, selalu terjadi sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Pasti akan ada oknum yang mencoba dan berkeinginan untuk memanfaatkan masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilih, sehingga ini yang menjadi alasan kita untuk menertibkan kependudukan di daerah ini. Minimal dengan cara itu, kita bisa mengurangi risiko sengketa pada pilkada 2018,” tuturnya.
Semua yang dilakukan tersebut merupakan langkah berani, sehingga seluruh rangkaian pilkada 2018 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa ada gangguan dari pihak lain.
”Untuk itu, bagi mereka yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Gumas, segera keluar dari daerah ini,” pungkasnya. (arm/yit)