PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera merespon perpindahan pekerja seks komersial (PSK) asal Sampit menuju lokalisasi Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Simpang Kodok, Kecamatan Arut Selatan. Migrasi pelacur ini terjadi lantaran Lokalisasi Pasir Putih Sampit ditutup sejak 5 Desember lalu.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kobar merazia PSK di Sungai Pakit dan Simpang Kodok, Senin (11/12). Hasilnya, sebanyak 25 PSK diciduk ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar. Mereka didampingi oleh muncikari dan Ketua RT. 8 Desa Sungai Pakit.
Dari 25 PSK tersebut, sebelas diantaranya merupakan pindahan dari Sampit, 14 PSK pendatang baru dari Jawa Timur.
Sebelum Satpol PP datang ke lokasi, puluhan PSK dari Sampit kabur lebih dulu. Mereka mengetahui kedatangan Satpol PP tersebut untuk menertibkan mereka. Dari sebelas PSK asal Sampit, tiga orang diangkut dari Simpang Kodok dan delapan orang diciduk di Sungai Pakit.
Kepala Dinas Sosial Kobar Gusti Noor Aini menyampaikan, 11 PSK akan dikembalikan ke Sampit secepatnya. Sedangkan untuk pendatang baru dari Jawa Timur akan diberi tempo satu pekan untuk pulang.
“Kami beri tempo dua hari. Transportasi akan kami tanggung. Bagi yang baru datang dari Jawa, harus balik ke Jawa pada Senin depan,” tegas Aini saat di Kantor Satpol PP, Senin (11/12).
Aini mengancam akan melapor kepada Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait jika ada oknum yang membekingi PSK.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Hermon F Lion mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencari solusi dan kesepakatan terkait nasib PSK. Ia meminta kepada muncikari dapat bekerjasama dengan kooperatif secara bertahap untuk dapat menutup wisma dan tidak menerima eksodus PSK dari wilayah manapun.
”Kita mencari solusi terbaik, jadi harus ada kesepakatan dan berjalan dengan baik dan saling mengawasi,” kata Hermon.
Pihaknya menegaskan, para PSK dan muncikari harus meninggalkan Kabupaten Kobar karena tidak lama lagi seluruh lokalisasi akan ditutup.
“Tahun 2018 mulai bertahap dilakukan penertiban, karena itu para PSK harus mulai berpikir apa yang harus dilakukan ke depannya,” tukasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pendataan di lokalisasi Desa Sungai Pakit beberapa waktu lalu, ada puluhan PSK asal Sampit di lokalisasi tersebut. Bupati Kobar memberikan waktu tiga hari kepada para PSK asal Sampit untuk pulang ke daerah asalnya masing-masing.
Para PSK Desa Sungai Pakit tidak menginginkan PSK asal Sampit berada di lokalisasi tersebut. Pasalnya, saat ini mereka PSK Desa Sungai Pakit sedang berbenah diri untuk mempersiapkan penutupan lokalisasi. (jok/yit)