SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 16 Desember 2017 10:53
USUT TUNTAS!!! Oknum Petinggi Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit Diduga Ikut Terlibat Kredit Fiktif
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kasus dugaan kredit fiktif perumahan PT Adhi Karya Properti (AKP) dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sampit disinyalir melibatkan petinggi bank itu ketika dana cair. Kredit sebesar Rp 33, 15 miliar tak mungkin bisa cair hanya oleh dua pegawai bank yang telah ditetapkan tersangka.

”Tidak mungkin dana sebesar Rp 33 miliar itu tanpa ada aliran ke pihak lain. Saya menduga ini masalah besar. Dana yang diklaim sebagai kerugian BSM itu bisa saja kecipratan ke oknum tertentu. Nah, kasus ini kami harapkan jangan hanya terhenti di dua tersangka saja,” kata Gahara, aktivis antikorupsi di Kotim, Kamis (14/12).

Menurut Gahara, kasus itu sangat menarik diikuti. Terutama terkait pencairan dana dengan nilai puluhan miliar. Dia menduga hal itu dilakukan secara berjamaah. ”Saya menduga lebih dari dua tersangka, termasuk petingginya yang belum tersentuh oleh penyidik,” kata dia.

Gahara menuturkan, kasus itu bukan kasus biasa, karena banyak pihak yang dilibatkan dan dirugikan Direktur Adhi Karya Property (AKP) Darto yang jadi DPO. Untuk mengungkapnya, Darto harus ditangkap.

”Nanti si Direktur ini akan ngomong, siapa saja yang kecipratan. Apalagi nanti di persidangan pasti seru. Dia tentunya akan ngomong, siapa saja yang ikut menikmati,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Kalteng setelah dilaporkan manajemen Bank Syariah Mandiri, karena bank dirugikan hingga Rp 33,15 miliar. Dua pegawai diseret ke penjara, yakni Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana.

Saat di BSM, Yoris menjabat sebagai pelaksana marketing support. Sementara Hasan sebagai admin pembiayaan atau branch financing operation. Keduanya masih ditahan di Lapas Klas IIB Sampit.

Kerugian puluhan miliar berawal ketika BSM memberikan pembiayaan kepada PT Adhi Karya Property yang saat itu direkturnya dijabat Darto. Namun, dalam perjalanannya, ada kongkalikong antara Darto dengan pegawai BSM Sampit. Darto memanipulasi data untuk pencairan dana bank. 

Kedua tersangka mengaku kecipratan ratusan juta dari Darto terkait pencairan dana puluhan miliar tersebut. Yoris mengaku menerima sekitar Rp 150 juta, sedangkan Hasan sekitar Rp130 juta.

Dugaan keterlibatan petinggi bank sebelumnya juga diungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Herry Setiawan. Dia mengatakan, dalam petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), pimpinan cabang, termasuk atasan lainnya dari kedua tersangka, berpotensi terseret.

Selain itu, kedua tersangka mempertanyakan alasan mengapa hanya mereka yang notabene bawahan dijadikan tersangka, sementara atasannya yang memberi persetujuan pencairan masih bebas.

Kejari Kotim Selasa lalu masih meneliti berkas perkara kasus yang mencapai ribuan halaman tersebut. Kasus itu diperkirakan akan disidang awal tahun 2018 mendatang. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers