MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya serta obat-obat yang telah habis masa kadaruasranya.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik, Sekda H Jainal Abidin dan Ketua PN Muara Teweh Suparna SH, Dandim 1013 Letkol Arh Abraham Kalelo, Yang mewakili Kajari Kasipidum Samsul Siregar SH, PH Kotdin Manik SH, Kadinkes Batara H Robansyah SIP, Kalapas Kls IIB Muara Teweh Sarwito, di halaman makapolres Batara Jumat (15/12).
Kapolres Batara AKBP Dostan MS Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Tugio mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika, obat terlarang dan telah habis masa kedaluwarsanya ini merupakan hasil giat yang dilakukan Polres Batara.
Dirincikannya, untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 31,86 Gram dari empat orang tersangka yakni berinisial SM dan rekannya, AM, LF, dan AJ.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara, dimasukan kedalam tabung blender dicampur dengan bahan kimia dan air, kemudian dihancurkan dengan cara diblender. Setelah hancur kemudian dibuang dilarutkan ke parit depan mako Polres Batara."Ada juga 1 butir ekstasi dari tersangka LF," kata Tugio.
Sementara untuk obat terlarang yang masuk daftar G, yakniCharnophen sebanyak 154 butir, serta obat-obat yang habis masa kadaruarsanya hasil razia bersama Dinas kesehatan Bulan September 2017 dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk obat zhenit charnopen kita peroleh dari tersangka AW dan DH," kata Tugio seraya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan kegiatan pemusnahan ke empat di tahun 2017. (viv/vin)