PULANG PISAU – Menjelang penutupan tahun 2017 menuju tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Pulang Pisau bersama dewan pengupahan menyetujui kenaikan upah minimum (UMK) Daerah Pulang Pisau yakni sebesar Rp. 2.514.319. Besaran angka tersebut diputuskan melalui rapat bersama dan memperhatikan beberapa pertimbangan. Selanjutnya usulan kenaikan ini disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
"Jadi UMK daerah Pulang Pisau tahun 2018 mendatang kenaikan sebesar, Rp. 201.450 dari yang sebelumnya Rp. 2.312.869. Penetapan angka tersebut setelah sebelumnya melalui rapat dan mempertahankan berbagai pertimbangan yang ada. Misalnya tingkat aspek ekonomis bidang pengupahan lebih melihat pada kondisi ekonomi, baik secara makro maupun secara mikro, yang secara operasional kemudian mempertimbangkan bagaimana kemampuan perusahaan pada saat nilai upah akan ditetapkan, juga bagaimana implementasinya di lapangan," ujar Farisco kemarin.
Kenaikan upah itu sudah disepakati bersama dengan dewan pengupahan dan perwakilan perusahaan. Kemudian hasil penetapan UMK tersebut akan segera disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Handep Hapakat. Dirinya berharap semua perusahaan dapat mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama.
“Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja yang ada di Pulang Pisau dan untuk melindungi upah pekerja dan mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme yang didasarkan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu kami minta perusahaan yang merekrut pegawai untuk bisa kooperatif melaporkan jumlah pegawainya kepada disnakertrans,” tutupnya.(ds/yit)