PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di provinsi ini memenuhi kewajibannya.
Sebut saja pemenuhan kerja sama kebun plasma, Corporate Social Responsibility (CSR) dan kewajiban lainnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan agar perusahaan perkebunan di provinsi ini menunaikan kewajibannya tersebut.
Kewajiban perusahaan khususnya bidang perkebunan tak hanya masalah kemiteraan dengan masyarakat, melainkan banyak kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan.
“Perusahaan-perusahaan yang belum punya kemitraan ataupun plasma, saya minta segera dibangun. Prioritaskan masyarakat di sekitar perusahaan, ini supaya perusahaan dapat membantu pemerintah,” katanya, belum lama ini.
Tak hanya masalah plasma, komitmen antara Gubernur Kalteng dengan gabungan perusahaan yang disepakati pada 23 Juni 2016 yang lalu, juga harus dipenuhi oleh semua perusahaan. Pada komitmen bersama tersebut, jelasnya, ada 20 item yang wajib dilaksanakan perusahaan. Salah satunya membangunan plasma.
“Ya, termasuk ikut meningkatkan PAD, menggunakan pelat KH, sampai menabung di Bank Kalteng. Ini semua betuk kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” ucapnya.
Tak hanya soal plasma dan CSR, namun kotribusi terhadap pajak juga dituntutut. Diungkapkannya, pembangunan sektor perkebunan meliputi beberapa hal yaitu, pembangunan usaha perkebunan berdasarkan pada bumi dan bangunan yaitu berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara dari tanaman, yaitu berupa pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO). Sedangkan, dari pajak pendapatan daerah berupa pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, dia berharap agar regulasi tersebut terutama yang diatur oleh pemerintah provinsi ini agar dimaksimalkan penerimaanya.
“Saya berharap ada komitmen dari PBS untuk melaksanakan. Semua itu ada regulasi yang diatur oleh pusat dan daerah. Nah regulasi yang diatur oleh daerah ini, ya harus kita gali,” pungkasnya. (sho/fm)