SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 24 Desember 2017 00:41
Penanggulangan Bencana Harus dengan Regulasi Kuat
Plt Sekda Kalteng Mugeni

PALANGKA RAYA – Penanggulangan bencana berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan harus maksimal. Tak hanya soal pelaksanaan di lapangan, tapi lebih pada landasan kegiatan, yakni regulasinya harus kuat.

Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni mengatakan, untuk memperkuat kebijakan penanggulangan bencana, tidak hanya mengutamakan koordinasi antarpihak yang berkepentingan. Namun, kabupaten dan kota diharapkan punya produk hukum, minimal peraturan bupati atau wali kota.

"Kalau sudah ada aturan hukumnya, baik itu penanggulangan bencana banjir bahkan karhutla akan semakin baik. Inilah kenapa perlu regulasi dalam bentuk produk hukum daerah atau peraturan bupati,” katanya.

Dia mencontohkan, terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Darurat Bencana Karhutla di Kalteng. Keberadaan aturan tersebut mampu menjawab upaya pemerintah mengatasi bencana alam dengan lebih terintegrasi.

"Misalkan saja perda, di dalam aturan itu kan mendasari pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mulai dari mekanisme penanggulangan, perlengkapan sarana dan prasarana, hingga kemampuan anggaran,” jelasnya.

Terkait kewenangan penanggulangan bencana, menurutnya, selama statusnya masih siaga, maka kewenganannya merupakan tanggung jawab penuh pemerintah setempat. Pemerintah provinsi sifatnya hanya menunjang. Namun, penanganan bencana bisa berubah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi apabila statusnya berubah menjadi darurat.

“Ini sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kan jelas di aturan tersebut, ini semua tanggung jawab bupati dan wali kota. Jadi, tanggung jawab gubernur kalau status bencana jadi darurat,” ucapnya.

Untuk itu, instansi terkait di kabupaten dan kota diminta memperkuat koordinasi internal. Di samping itu, semua pemangku kepentingan, seperti TNI dan Polri termasuk dunia usaha diminta dilibatkan dalam penganggulangan bencana.

Selain regulasi, lanjutnya, pemkab juga harus membentuk desa tangguh bencana di daerahnya masing-masing. Dengan keberadaan desa tangguh ini, kemandirian masyarakat dalam penanggulangan bencana akan terbentuk.

"Tak hanya masyarakat, gubernur juga mendorong kabupaten untuk mampu menggandeng sektor usaha guna meminimalisir dampak bencana. Perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini harus punya kontribusi mengatasi bencana karhutla,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers