SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 26 Desember 2017 14:40
Januari Perbaikan Jalan Harus Dilakukan

Kerusakan Jalan dalam Kota

BERLUBANG : Jalan Damang Gaman yang merupakan salah satu ruas jalan dalam Kota Kuala Kurun yang mengalami kerusakan dan berlubang, sehingga harus segera dilakukan perbaikan, pekan lalu.( ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kondisi ruas jalan dalam Kota Kuala Kurun banyak yang berlubang. Ini tentunya membahayakan pengendara roda dua ketika melintas, khususnya pada malam hari dan ketika hujan. Hal tersebut pun mendapat perhatian serius dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Setelah APBD Tahun 2018 disahkan, kita minta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas, agar segera memulai proses perbaikan jalan yang mengalami kerusakan dalam Kota Kuala Kurun sejak Januari 2018,” tegas Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin, Minggu (24/12) siang.

Di tahun 2018 ini, tutur dia, telah disediakan anggaran untuk perbaikan jalan dalam Kota Kuala Kurun yang disepakati sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut merupakan swakelola dari DPU Kabupaten Gumas. Dengan ketersediaan dana tersebut tentunya harus segera dilakukan perbaikan.

”Jangan sampai ditunda-tunda. Apabila sudah disahkan, maka harus segera memulai pekerjaan perbaikan ruas jalan tersebut,” tutur Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Saat ini, lanjut dia, ada beberapa titik ruas jalan dalam Kota Kuala Kurun yang rusak dan berlubang, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Damang Gaman, Tamanggung Panji bagian hulu, Korpri, Jalan Sangkurun tepat di depan Bank Kalteng Capem Kuala Kurun, dan lainnya.

”Jalan yang rusak dan berlubang ini tentunya sangat membahayakan bagi pengendara roda dua, karena sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Untuk itu, perbaikan harus cepat dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Lily Rusnikasi menuturkan, beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan tersebut, harus dipasang tanda peringatan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya laka lantas yang mengakibatkan korban jiwa dan luka.

”Pemasangan tanda peringatan wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, khususnya pengendara roda dua. Tanda ini kita harapkan dapat mengingatkan para pengendara bahwa mereka akan melintasi jalan yang rusak,” tuturnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, dalam setiap pemberian tanda peringatan tersebut, jangan hanya dipasang di dalam Kota Kuala Kurun saja, namun juga di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang mengalami kerusakan.

”Memang kalau ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun menjadi kewenangan provinsi. Tetapi alangkah lebih baik, jika mereka memerhatikan itu juga, karena yang melintas sebagian masyarakat di daerah ini,” tukasnya. (arm/oes)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers