PALANGKA RAYA – Lebih dari sepekan berlalu, kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pengutan liar (Pungli) yang melibatkan staf Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Bendahara Setda Kota Palangka Raya belum ada penetapan status tersangka. Baik kepada terduga maupun pihak lain. Hal itu dikarenakan penyidik masih memerlukan alat bukti lebih agar bisa mengungkap keterlibataan pihak lain.
“Kita belum ada menetapkan tersangka, tetapi bila sudah ada dua alat bukti, besok juga bisa penetapan hanya saja untuk saat ini masih lidik dan pengembangan. Dua orang masih wajib lapor, kalau hari ini (kemarin, Red) kita periksa tiga kabag lingkungan pemkot dan beberapa kasubag untuk dimintai keterangan,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Kamis (28/12).
Pambudi menjelaskan, penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam penanganan kasus tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka. Itu karena masih melakukan pemeriksaan intensif di lingkungan pemkot, apakah mereka yang diperiksa mengetahui adanya dugaan pungli tersebut, sejauh mana tugas dan prosedur dalam pengelolaan uang.
”Kita punya hak untuk menahan, tetapi demi kelancaran proses pemeriksaan wajib lapor tetapi saya tegaskan kasus itu tetap akan diproses terus dan tidak berhenti.Hanya saja perlu sabar dan pendalaman,” ungkap perwira menengah Polri ini ditemui di ruang kerjanya.
Pambudi menegaskan, jika nanti ada memenuhi unsur dan dua alat bukti cukup, maka besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka.
”Ini pemeriksaan hingga hari Jumat nanti. Kalau sampai hari ini sudah belasan dan direncanakan kan terus dilakukan pemeriksaan kepada para saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mempersilahkan kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak terkait. Baik Plt Kadisperkim, Sekretaris, Wali Kota bahkan dirinya sendiri bilamana keterangan kesaksian diperlukan sebagai bentuk penghormatan atas ketaatan hukum.
“Terkait pemeriksaan dan pemanggilan, saya tegaskan seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali bila minta keterangan kenapa tidak, semuanya masyarakat tunduk kepada hukum dan apabila hal-hal ingin korfirmasi silahkan saja,” ujar Mofit tegas.
Ia menyampaikan kasus ini sudah dalam ranah penyidikan dari kepolisian dan pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Bahkan pasca kejadian itu pemkot memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pak wali kota sudah koordinasi dengan kepolisian dan silahkan proses silahkan terus dan pelayanan masyarakat. Sudah ada kesepahaman terkait hal itu, apalagi ini akhir tahun dan beberapa hal yang harus dilaporkan pemerintah kota kepada negara, melalui BPK terkait penggunaan tersebut,” pungkasnya. (daq/vin/gus)