SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 12 Januari 2018 15:54
DUH!!! Pegawai DPMD Bermain SPJ Fiktif Pemerintah Desa, Akhirnya...
BARANG BUKTI: Aparat Kejaksaan Negeri Katingan ketika mengeledah ruangan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan terkait tindak pidana korupsi, Selasa (9/1). (FOTO: HUMAS KEJARI KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Katingan Yepri Ignatius Dedi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat Kejaksaan Negeri Kasongan mulai mengumpulkan berbagai dokumen di ruang kerjanya untuk keperluan barang bukti di persidangan.

Status tersangka korupsi sudah disandang Ignatius sejak 2 Januari 2018. Dia disangka korupsi dana desa tahun 2015 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih. Modusnya dengan cara membuat proposal dan surat pertanggungjawaban (SPJ) desa pada pencairan dana desa (DD).

Kasi Pidsus Zen Tommy Aprianto mengatakan, setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Negeri Kasongan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan dokumen di ruang kerja maupun rumah tersangka.

"Kita melakukan penggeledahan di kantor DPMD Katingan terkait dokumen-dokumen anggaran desa yang terindikasi mengarah ke kasus korupsi tersebut. Akan kita kembangkan lagi, kemungkinan ada pihak lain yang menjadi tersangka karena kita sudah pegang alat bukti untuk identitasnya," ungkap Tommy, Rabu (10/1).

Selain mengumpulkan dokumen maupun arsip, kejaksaan juga telah mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Toyota Agya milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sedangkan barang bukti berupa laptop yang digunakan tersangka membuat proposal dan SPJ fiktif diakui sudah dijual.

"Penahanan tersangka belum dilakukan lantaran masih konsen melakukan pemberkasan dan mendalami penyelidikan. Selain itu, sejauh ini tersangka masih kooperatif. Kecuali tersangka melakukan tindakan penghilangan alat bukti, maka akan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Tommy menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan diri membuat proposal dan SPJ fiktif untuk para kepala desa. Pasalnya, saat itu rata-rata aparatur desa belum mempunyai kemampuan untuk membuat proposal, merancang anggaran biaya, dan gambar.

"Tersangka merupakan orang yang berwenang melakukan verfikasi, namun pembuatan SPJ dan proposal ada imbalannya, yakni pihak desa harus memberikan imbalan yang disinyalir berkisar antara Rp 10 hingga Rp 13 juta," jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersangka sudah melanggar dan mengarah ke pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Pihaknya menyimpulkan ada unsur pemaksaan terhadap seseorang memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada yang bersangkutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan regular. Saat kepala desa ditanya terkait SPJ, ternyata sudah diserahkan ke tersangka. Inspektorat menganggap ada unsur pidana dan kasusunya dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan langsung menindaklanjutinya," pungkas Tommy. (agg/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers