PANGKALAN BUN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dalam Kota Pangkalan Bun. Namun, penertiban tidak selalu berhasil, karena para PKL terutama pedagang buah kerap melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Supiansyah, bahwa sudah dua hari ini pihaknya kucing-kucingan dengan pedagang buah musiman, seperti durian dan cempedak.
Para pedagang ini lanjutnya, rata-rata berjualan dengan mobil bak terbuka terutama di jalan Pangeran Antasari, Pakunegara, Iskandar dan H M Rafi’i.
”Sudah kita lakukan upaya sosialisasi hingga penertiban karena melanggar perda ketertiban umum,”tegasnya, Kamis (11/1) kepada Radar Pangkalan Bun.
Supiansyah meneruskan, usaha sosialisasi tersebut sering tidak diindahkan para pedagang, pasalnya setelah pihaknya mendatangi lapak pedagang dan memberikan sosialisasi, mereka sudah berpindah ke tempat yang tidak melanggar Perda. Namun setelah petugas pergi dari lokasi, pedagang justru kembali berjualan ke tempat semula.
”Yang pasti kami sudah berulang kali mensosialisasikan kepada mereka, namun tetap kucing-kucingan. Setelah kami pergi, mereka jualan lagi di trotoar atau bahu jalan,” ungkapnya.
Supiansyah menegaskan lagi, pihaknya akan melakukan penertiban kepada para pedagang yang bandel sebagai efek jera. Pasalnya lapak pedagang yang berjualan di trotoar akan mengganggu pejalan kaki, dan termasuk yang berjualan di bahu jalan, karena mengganggu arus lalu lintas.
”Boleh berjualan, asalkan tidak mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki. Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan dikenakan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. (jok/gus)