SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Januari 2018 19:10
Pekat Didominasi Miras dan Prostitusi
DITERTIBKAN: Sejumlah remaja yang kedapatan petugas Satpol-PP, saat menggelar pesta miras.(Badawi Satpol PP for Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN - Kegiatan peredaran dan penggunaan minuman keras (miras), serta aktivitas prostitusi, mendominasi jenis penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dari penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, serta dari pihak kepolisian, terus didapati tempat-tempat penyimpanan miras siap jual.

Tak jauh dari itu, keberadaan minuman haram ini juga tak lepas dari lingkungan prostitusi, baik di lokalisasi mau pun yang terselubung.

Seperti pada Sabtu (13/1) siang,  seorang wanita, Tatik (40) warga Sungai Rangit SP5, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, kembali berjualan minuman keras (miras) jenis arak putih. Akibatnya, ia  diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar.

Penertiban miras pun terus berlanjut di hari yang sama, yakni pada malam hari, petugas Satpol-PP Kobar juga mengamankan 5 orang remaja yang kedapatan pesta miras. Lokasinya di sekitar Bundaran Pangkalan Lima. Selang beberapa waktu, petugas juga menyasar lokalisasi di Simpang Kodok, dan menertibkan dua Pekerja Seks Komersial (PSK), yang merupakan pendatang baru.

Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menuturkan, pihaknya bersama regu 1, mengamankan 5 remaja yang kedapatan pesta miras tersebut bersama barang bukti dua botol arak putih. Kemudian di lokalisasi Simpang Kodok, pihaknya juga mendapati dua botol anggur merah di salah satu warung dan rumah karaoke.

”Kalau anak-anak remaja ini kita beri pembinaan di tempat dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk penyidikan. Untuk PSK yang baru, satunya baru seminggu dan satu lagi baru datang dua hari,” paparnya kepada koran ini, Minggu (14/1) kemarin.

Terkait keberadaan PSK  baru ini, Badawi  menjelaskan, Bupati Kobar telah menegaskan, bahwa di wilayah Kobar tidak boleh ada ada lagi penambahan orang baru yang berprofesi sebagai PSK, sampai saatnya nanti penutupan lokalisasi dijalankan sepenuhnya.

”Makanya setiap ada informasi indikasi PSK baru langsung kita tertibkan. Mereka kita angkut menggunakan truk patroli dan kita serahkan kepada Bidang Penegakan Perda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu masih dihari yang sama (Sabtu 13/1) malam, aktivitas peredaran miras juga terungkap di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama. Kali ini yang bergerak adalah jajaran Polsek Kotawaringin Lama, yang menyasar kediaman Umum (54), seorang warga Desa Dawak.

Dirinya tak berkutik ketika petugas Polsek menggerebek rumahnya di Jalan Domung Cingka RT.01 Desa Tempayung, dan menemukan belasan botol arak putih siap jual yang disembunyikannya di dalam WC. Sebelumnya ditemukan petugas, Umum sempat berdalih kalau arak jualannya sudah habis.

Kapolsek Kotawaringin Lama (Kolam) Iptu I Made Rudia melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono menegaskan,  kegiatan ini dalam rangka mencegah peredaran miras di Kolam.

”Barang bukti arak yang dikemas dalam botol minuman mineral berukuran 600 mililiter, kita amankan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ringan,” jelasnya, Minggu (14/1).

Lebih lanjut dijelaskan Wahyono, perbuatan Umum yang melakukan penjualan miras ini telah melanggar pasal 2 jo pasal 6 ayat (1)  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar, Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Dalam Perda ini pada pasal 2 menyebutkan dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengonsumsi, memasok, melindungi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol, di daerah Kabupaten Kobar.

”Pada Pasal 6 ayat 1 yang mengatur ketentuan pidana ,dengan tegas dan jelas mengatakan barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 Perda ini dipidana setinggi-tingginya denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan,” terang Wahyono.

Sedangkan Umum, dalam pengakuannya di depan penyidik Polsek Kolam bahwa miras jenis arak putih itu dijualnya perbotol sebesar Rp 20 ribu. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras itu dari penjual arak dari daerah Kalimantan Barat.

”Kami akan menindak tegas siapa saja yang tetap mengedarkan miras, apa lagi narkoba dan sejenisnya termasuk perjudian apa pun jenisnya. Kami akan berusaha membebaskan Kecamatan Kotawaringin Lama dari Jumino (Judi, Miras dan Narkoba), serta penyakit masyarakat lainnya,” pungkas Wahyono.(jok/gst/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers