NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyediakan dua gedung pinjaman untuk kantor sementara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Gedung Pengadilan Negeri menggunakan aula kantor Dinas Pendidikan, sementara Pengadilan Agama di aula kantor BAPPEDA.
Meskipun sudah direncanakan sejak tahun lalu, hingga awal tahun 2018 ini belum tampak ada aktivitas persidangan. Banyak yang belum mengetahui jika ternyata PN Nanga Bulik sebenarnya sudah mulai melakukan pelayanan, walaupun jadwalnya hanya sebulan sekali.
"Sebulan sekali Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar sidang keliling ke Lamandau dan Sukamara," ujar Panitera Muda Perdata PN Pangkalan Bun, Jurmani SH ditemui koran ini usai sidang perubahan nama di gedung PN Nanga Bulik, Jumat (19/1) lalu.
Menuturnya, sidang keliling ini memang sengaja dijadwalkan secara rutin untuk membantu masyarakat, mendekatkan pelayanan publik, khususnya untuk sidang masalah kependudukan seperti perbaikan nama pada akta kelahiran atau perubahan nama.
Menurutnya, PN Nanga Bulik sudah siap operasional, karena sarana gedung sudah lengkap. Namun masih menunggu beberapa bulan lagi untuk benar-benar beroperasional.
"Sudah ada rekrutmen hakim, panitera dan staf. Sarananya juga sudah lengkap, mebelnya ada, ruang sidang dan ruang staf sudah ada," terangnya.
Sementara itu, pemohon perubahan nama yang saat itu mengikuti sidang, Habib Alwi warga mengaku bersyukur dengan adanya sidang di kota Nanga Bulik.
“Jadi tidak perlu bolak-balik ke Pangkalan Bun untuk melakukan sidang, lebih hemat waktu dan biaya,” tandasnya. (mex/fm)