SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 23 Januari 2018 17:32
Kasus Pungli di Sekolah, JPU Hadirkan Sepuluh Saksi

Kuasa Hukum Sebut Pungutan Itu Legal

SIDANG PUNGLI: Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan pada lanjutan sidang pungutan liar SMAN 1 Palangka Raya, Senin (22/1).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam lanjutan sidang pungutan liar (Pungli) yang menyeret Kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya, Badah Sari dan Wakilnya M Zaini, Senin (22/1).

Saksi yang dihadirkan, diantaranya Pengurus Komite Sekolah, termasuk salah satu Penyidik Polda Kalteng yang ikut serta mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung cukup lama. Dimana masing-masing saksi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, JPU, termasuk Kuasa Hukum kedua terdakwa Indriyanto.

Kepala Sekolah SMAN 1 Badah Sari yang hadir dalam persidangan ini juga menyampaikan keberatannya atas sejumlah pernyataan yang dilontarkan saksi. Salah satunya pernyataan dari saksi Frengki, penyidik. Penyataan yang membuat Badah Sari keberatan yakni soal siswa yang tidak akan diterima apabila tidak membayar Rp 2.270.000,

“Keberatannya karena pernyataan saksi menyebutkan kalau tidak membayar tidak akan diterima pada tahun ajaran berikutnya. Buktinya ada puluhan siswa yang bisa masuk tanpa membayar dana itu,” kata Badah Sari dalam persidangan.

Hal tersebutpun dipertegas oleh oleh Kuasa Hukum terdakwa. Indriyanto menjelaskan, bahwa dana Rp 2.270.000 itu bukan dana komite melainkan dana sekolah. Jadi keliru apabila dana sebesar itu disebut dana komite.

“Cuma untuk siswa tidak mampu sebanyak 76 orang diberi formulir agar mendapat potongan pungutan. Tapi sekali lagi ini bukan syarat daftar ulang, karena terbukti yang tidak membayarpun sampai sekarang tetap diterima,” sebutnya.

Ia juga menegaskan dana itu tidak ada kaitannya dengan penerimaan siswa baru dan daftar ulang. Munculnya nilai dana tersebut merupakan kesepakatan dari orang tua siswa melalui rapat dengan pihak sekolah.

“Itupun dananya untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk lain-lain. Sehingga tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk pembayaran honor,” ucapnya.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, bahwa soal pungutan ini tidak bisa disalahkan karena dilakukan oleh pihak sekolah. Lain halnya jika itu dilakukan oleh pihak komite. Hal tersebut dipertegas dengan adanya surat Kementerian Pendidikan, yang menyebutkan itu legal.

“Yang disaber (sapu bersih) itukan pungutan yang tidak punya payung hukum. Sedangkan yang terjadi ini sebetulnya punya payung hukum.  Memang ada pungutan, tapi itu legal,” bebernya. (sho/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers