PANGKALAN LADA- Dalam sekali operasi, pihak Polsek Pangkalan Lada berhasil menangkap dua pengedar sekaligus pemasok narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Berawal dari tertangkapnya Mohtarom (22) di jalan Ahmad Yani, kilometer 38 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Selasa (23/1) petang, polisi juga menciduk Tosin (40), yang bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.
Satu jam berselang saat penangkapan Mohtarom, Tosin ditangkap di wilayah persembunyiannya yang berada di kawasan desa Natai Baru, Kecamatan Arut Selatan, saat malam hari.
Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini tak lepas dari pengembangan cepat yang dilakukan anggotanya, dalam memberantas para perusak masa depan generasi muda itu.
”Kita dapat info tentang Muhtarom yang menuju Pangkalan Lada untuk mencari konsumen. Begitu ditangkap, dia ngaku kalau sabu dapat dari bawah (wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya). Kita kembangkan dan dapat lagi si Tosin,”paparnya, Rabu (24/1).
Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 3,99 gram. Dengan masing-masing 3,24 gram berasal dari tersangka Mohtarom dan 0,75 gram dari tersangka Tosin. Selain barang bukti utama sabu, turut diamankan juga uang tunai Rp1,4 juta, yang diduga hasil dari penjualan sabu yang dilakukan Tosin.
Selain itu diamankan juga dua ponsel milik tersangka dan satu motor yang saat itu dikendarai oleh Mohtarom, untuk memasarkan sabu yang didapat dari Tosin.
Pengungkapan kasus ini lanjut Waluyo, termasuk cukup lumayan bila dilihat dari barang buktinya. Namun yang menjadi perhatiannya adalah kecenderungan para pemasok atau pengedar besar, yang merekrut para pemuda untuk membantu pemasaran narkoba tersebut.
”Yang jadi perhatian lebih ini, pengedar paling bawah (Mohtarom) ini masih sangat muda dan kemungkinan karena kondisi lingkungan. Dia dimanfaatkan dalam bisnis melanggar hukum ini,”pungkasnya.
Ditambahkan, kedua tersangka itu kini dijerat pasal Primer 114 (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. (sla/gus)