SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 28 Januari 2018 01:13
NAH LHO!!! Pengusaha Barak Mangkir Bayar Pajak
SASARAN PAJAK: Barak atau kos-kosan yang menjadi salah satu potensi pendapatan pajak. Masih banyak pemilik barak yang tak sadar membayar pajak. (FOTO: AGUS FATARONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Sebagian besar barak dan wisma di Kota Palangka Raya tak memenuhi kewajibannya membayar bajak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan yang mencakup jasa usaha barak dan wisma.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, pengusaha barak maupun  wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Implemetasinya sudah diatur dalam perda maupun perwali.

”Sebenarnya ini kewajiban bersama untuk membayar pajak, terlepas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,” kata Riban, Sabtu (27/1).

Riban menilai, rasa kepedulian dan tanggung jawab para pengusaha barak dan wisma masih kurang. Itu dapat dilihat dari masih adanya  pemilik tempat penyewaan tersebut yang belum mendaftarkan diri ke pemkot.

”Kami berharap warga yang memiliki usaha barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya, setidaknya ada inisiatif melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Riban. 

Ke depan lanjut Riban, hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama mendorong serta mengajak pengusaha mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunan usahanya ke dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui.

”Ya, ini tentu menjadi permasalahan bila tidak diselaraskan. Karena itu, harus segera dicarikan solusinya. Jika ada persoalan, pemkot siap memberikan solusi,” katanya. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H mengatakan, menyesalkan kurangnya partisipasi pemilik usaha barak dan wisma mendaftarkan usahanya ke dinas bersangkutan.

”Sudah semestinya para pemilik usaha barak dan wisma menaati kewajibannya mendaftarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (rm-86/ign)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers