PALANGKA RAYA– Sebagian besar barak dan wisma di Kota Palangka Raya tak memenuhi kewajibannya membayar bajak. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah memiliki perda pajak dan retribusi jasa usaha dan perhotelan yang mencakup jasa usaha barak dan wisma.
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, pengusaha barak maupun wisma, memiliki kewajiban yang sama dengan usaha jasa maupun perhotelan lainnya. Implemetasinya sudah diatur dalam perda maupun perwali.
”Sebenarnya ini kewajiban bersama untuk membayar pajak, terlepas untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pembangunan diperlukan dari semua pihak,” kata Riban, Sabtu (27/1).
Riban menilai, rasa kepedulian dan tanggung jawab para pengusaha barak dan wisma masih kurang. Itu dapat dilihat dari masih adanya pemilik tempat penyewaan tersebut yang belum mendaftarkan diri ke pemkot.
”Kami berharap warga yang memiliki usaha barak dan wisma, dapat melakukan kewajibanya. Kalau belum melaporkan keberadaan usahanya, setidaknya ada inisiatif melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Riban.
Ke depan lanjut Riban, hal tersebut perlu mendapat perhatian, terutama mendorong serta mengajak pengusaha mengikuti aturan, yaitu mendaftarkan bangunan usahanya ke dinas terkait. Dari situlah rambu-rambu aturan tentang jasa usaha akan diketahui.
”Ya, ini tentu menjadi permasalahan bila tidak diselaraskan. Karena itu, harus segera dicarikan solusinya. Jika ada persoalan, pemkot siap memberikan solusi,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya Norma H mengatakan, menyesalkan kurangnya partisipasi pemilik usaha barak dan wisma mendaftarkan usahanya ke dinas bersangkutan.
”Sudah semestinya para pemilik usaha barak dan wisma menaati kewajibannya mendaftarkan usahanya guna menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (rm-86/ign)