PANGKALAN BUN – Kendati pemberantasan peredaran minuman keras (miras) gencar dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotawaringin Barat, namun aktivitas peredarannya tak penah jera. Buktinya, Senin (29/1) dini hari (00.30 WIB) kemarin, petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) merk Bir Bintang danAanggur merah yang siap dipasok ke komplek lokalisasi, di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menuturkan, mereka bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada satu unit mobil Avanza warna hitam akan masuk membawa ratusan botol miras ke komplek lokalisasi di Dusun Dukuh Mola, Desa Pasir Panjang. Selanjutnya, beberapa anggota pun melakukan penelusuran ke lokasi.
”Kita mendapatkan informasi dari informan kita sekitar pukul 19.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB kita menluncur ke lokasi untuk melakukan penelusuran,” ungkapnya, Senin (29/1) kepada Radar Pangkalan Bun.
Badawi meneruskan, pihaknya melakukan penelusuran lokasi memerlukan waktu sekitar 4 jam lebih, melewati areal perkebunan sawit. Kemudian, sekitar 3 kilometer dari lokalisasi Dusun Dukuh Mola, pihaknya menemukan mobil Avanza warna hitam berplat nomor DA 8122 TR, berada di areal tambang puya.
”Saat kita temukan mobil itu pertama tidak ada sopirnya, setelah menunggu lama akhirnya dia datang dan langsung kita sergap,” tambahnya.
Dari penelusuran pihaknya, Badawi menyebutkan pemilik minuman haram tersebut adalah Parjinto (39), warga RT 18 Dusun Dukuh Mola. Pelaku mengaku membawa 190 botol Bir Bintang dan 12 botol Anggur Merah tersebut, berasal dari Kota Sampit yang sengaja akan diedarkan di lokalisasi Dusun Dukuh Mola.
”Barang bukti dan pelaku sudah kita serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Badawi.
Kabid Penegak Perda sekaligus Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menyampaikan, saat diperiksa pelaku kooperatif datang dan mau memberikan keterangan. Selanjutnya pelaku ini akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan menjual, mengedar, mengkonsumsi dan membuat miras dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
”Kami minta petunjuk bupati, apakah prosesnya mau dilimpahkan atau cukup Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion menegaskan, sebagaimana Perda miras, Kabupaten Kobar selalu siaga terkait peredaran miras. Diakuinya walau pun sudah menertibkan ratusan botol miras, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan sumber utama miras tersebut berasal.
”Selama ini kan kita ketemu di hilirnya. Jadi sebagaimana arak, kita ketemu pabriknya maksud saya, jadi langsung putus di hulunya. Jika ada informasi dari masyarakat ke Satpol PP dan Damkar, kita siap tindaklanjuti,” imbuhnya.
Menanggapi haasil tangkapan ini, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, Pemkab Kobar tidak akan bosan dan henti-hentinya untuk menertibkan peredaran miras.Menurutnya, di wilayah Kabupaten Kobar sebenarnya tidak ada miras, melainkan kebanyakan yang ditemukan di merupakan kiriman dari luar daerah.
”Makanya saya sudah perintahkan jajaran Satpol PP jangan henti-hentinya dan bosan-bosannya kalian merazia miras,”tandasnya. (jok/gus)