PANGKALAN BUN – Gencarnya operasi pemberantasan peredaran minuman keras oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kotawringin Barat (Kobar), ternyata belum menyurutkan aktivitas penjualan miras. Namun, belakangan miras diedarkan secara diam-diam, bahkan bisa menggunakan jasa sales.
Hal ini terungkap ketika petugas Satpol PP Kobar kembali menciduk seorang warga penjual miras di kawasan Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (1/2) malam. Adanya aktivitas penjualan miras tersebut terungkap setelah petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut melakukan penyamaran dan investigasi.
Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menuturkan, penjualam miras itu berawal dari informasi waktu ngobrol di warung kopi. Pihaknya memancing salah satu warung yang sering menjual minuman keras (miras) jenis anggur merah, dengan cara menyamar menjadi pembeli di warung jamu.
”Kita menyamar dan dapat satu botol seharga Rp 95 ribu. Kemudian kita lakukan penggeledahan,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun, Kamis (1/2) kemarin.
Badawi meneruskan, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 5 botol anggur merah lainnya yang disimpan di dalam lemari baju. Kemudian dilanjutkan penggeledahan lagi dan ditemukan kembali 1 dus anggur merah isi 12 botol ditumpukkan pakaian.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari penjual miras tersebut, yakni Soekartini, mengatakan ia baru 1,5 bulan berjualan miras, dan tergiur dengan keunntungan yang banyak. Menurutnya miras tersebut didapat dari seorang sales. Miras itu sampai ke tangannya dengan cara dipesan, dan diantarkan sales dengan menggunakan dus jamu.
”Jadi sales ini kalau pesan dia langsung antar menggunakan dus jamu. Dan pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Badawi. (jok/gus)