KUALA KURUN – Langkah tegas yang dilakukan Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam menilang pengendara roda dua yang masih di bawah umur mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas.
”Saya setuju. Para pengendara di bawah umur inilah yang sering ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya,” tegas anggota DPRD Kabupaten Gumas Heri A Junas, Selasa (6/2) pagi.
Pria yang akrab disapa Joe ini menilai sanksi tilang akan memberikan efek jera bagi mereka. ”Kalau perlu dilakukan razia bagi pengendara di bawah umur, dan lakukan tilang di tempat, sehingga memberikan efek jera bagi mereka, dan tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor ketika berangkat ke sekolah,” tutur Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, apalagi secara ugal-ugalan.
”Dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, tentunya akan menganggu bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Rachmat Endro mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan memberi sanksi tilang bagi pengendara motor di bawah umur, tidak memiliki SIM dan surat kelengkapan lainnya.
”Jika melanggar akan kita tindak tegas. Orang tua pun jangan sampai membiarkan anak mereka yang belum cukup umur, belum memiliki SIM, dan surat kelengkapan lainnya untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tandasnya. (arm/yit)