PANGKALAN BUN - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar untuk menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan pencegahan pungutan liar (pungli). Kegiatan dilaksanakan di kantor Kejari Kobar, Rabu (7/2).
Kepala BPN Kobar Tri Margo Y menyampaikan, PTSL merupakan program strategis nasional. Agar tidak terjadi permasalahan tindak pidana korupsi, BPN menggandeng kejaksaan.
Sertifikasi tanah akan melibatkan perangkat desa, masyarakat dan lain sebagainya. Selain itu ada juga program yang harus dikawal seperti aset pemetintah daerah (pemda), desa dan juga BUMD.
“Kami minta pengawalan dan bimbingan terhadap hak-hak atas tanah yang diterbitkan,” tukasnya.
Tri tidak menginginkan program PTSL ini kacau karena adanya pungli yang tidak mempunyai dasar hukum. Untuk itu dengan menggandeng Kejari Kobar, pihaknya dan perangkat desa mendapat pengawalan serta bimbingan.
“Dalam kesempatan ini kami jajaran BPN Kobar mengucapakan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada jajaran Kejari Kobar yang sedia merespon permohonan kami untuk mengawal program PTSL,” tandasnya.
Sementara itu, Kejari Kobar Bambang Dwi M mengatakan, target PTSL Kobar ada 15 ribu sertifikasi lahan.
“Selama ini pungli sudah kita sosialisasikan ke masing-masing desa, kita panggil untuk terus membuat laporan guna mengurangi dan hampir tidak adanya pungli. Harapannya tahun ini program PTSL dapat tercapai,” kata Bambang. (jok/yit)