SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 09 Februari 2018 10:11
Pemkab Gumas Fasilitasi MoU Pola Kemitraan

Antara Koperasi Teras Balawan dengan PT TPA

BAHAS : Asisten II Setda Gumas Yohanes Tuah didampingi Kepala Distranakop dan UKM Letus Guntur memimpin rapat terkait perjanjian kerjasama pola kemitraan antara koperasi Teras Balawan, Desa Bereng Balawan, dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA), di Ruang Rapat Distranakop dan UMK, Kamis (8/2) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distranakop) dan UKM memfasilitasi perjanjian kerjasama dalam rangka pola kemitraan/plasma antara Koperasi Serba Usaha Teras Balawan, Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, dengan PT Tantahan Pandohop Asi (TPA).

”Kita memfasilitasi kedua belah pihak dalam rangka pembahasan final untuk menghasilkan memorandum of understanding (MoU) terkait pola kemitraan/plasma,” ucap Kepala Distranakop dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur, Kamis (8/2) pagi.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan di tingkat satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Gumas.

”Ini merupakan pembahasan yang kedua, dengan melibatkan SOPD teknis,” tuturnya.

Apabila tercapai kesepakatan, akan dilakukan MoU bersama Distranakop dan UKM serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang diketahui oleh Bupati Gumas.

”Sekarang ini sudah ada empat perusahaan yang telah melakukan MoU terkait pola kemitraan/plasma, yakni PT BMB di Kecamatan Kurun, PT KAP di Kahayan Hulu Utara, PT Berkala Maju Bersama dan PT MSAL di Kecamatan Manuhing,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan 20 persen luasan plasma dari luas izin lahan yang diberikan.

”Perusahaan wajib memberikan kemitraan/plasma sebanyak 20 persen. Ini sudah ada dalam aturan,” tandasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers