SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 09 Februari 2018 11:31
Aparatur Desa Diminta Awasi Bisnis Walet
DIBATASI : Salah satu regulasi dalam Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet terbaru, yakni membatasi waktu suara panggil terutama di lingkungan permukiman padat penduduk, Kamis (8/2).(ANGGRA / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini mempunyai trik jitu guna memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak pengelolaan sarang burung walet. Sebanyak 165 pemerintah desa/kelurahan dibebankan untuk mengawasi perkembangan usaha sarang burung walet di wilayahnya masing-masing.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan Roby mengatakan, pendapatan daerah yang bersumber dari pajak pengelolaan sarang burung walet sejauh ini memang belum tergarap secara maksimal.

"Pokoknya setiap pengusaha yang memanen sarang burung walet, baik itu sudah memiliki izin bangunan atau pun belum tetap akan kita pungut pajaknya. Langkah seperti ini ternyata cukup efektif untuk mendongkrak pendapatan. Jadi berbeda dengan perda sebelumnya yang dinilai masih lemah secara aturan, ," ungkapnya, Kamis (8/2).

Menurutnya, kebanyakan pembudidaya sarang burung walet di daerahnya dinilai belum sepenuhnya memahami akan pentingnya pajak demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Katingan.

"Keseringan mereka tidak berkata jujur saat petugas datang untuk mendata maupun menarik pajak. Mereka beralasan belum panen atau cuma diupah sebagai penjaga sarang saja, padahal fakta sesungguhnya bukan seperti itu," bebernya.

Berbagai kelemahan tersebut menjadi salah satu dasar diterbitkannya Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet yang baru. Harapannya agar potensi atau peluang penerimaan objek pajak sarang walet ke depan mampu terserap maksimal.

 

"Sekarang caranya diubah, jadi kita menggandeng pemerintah desa/kelurahan untuk terlibat mengawasi dan mengumpulkan data secara langsung. Sehingga pengusaha walet ini tidak bisa berbohong lagi ketika petugas datang untuk menarik pajak," imbuhnya.

Dirinya berkeyakinan, jika trik tersebut dapat berjalan sesuai harapan. Pasalnya, data dan informasi yang dihimpun oleh pihak desa/kelurahan dituntut objektif dan validitas.

"Jadi pihak desa/kelurahan diberikan beban kerja berupa membuat laporan terkait berapa jumlah bangunan hingga berapa yang sudah memanen sarang burung walet. Kita juga nantinya akan menggali informasi kepada warga sekitar guna mencocokan data tersebut," jelasnya.

Jika ditemukan adanya pengusaha sarang burung walet di daerahnya yang diketahui membelot membayar pajak, dapat dijatuhi sanksi tegas. Pasalnya, BPKAD telah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan untuk terlibat dalam proses penegakan perda.

"Pungutan pajak sarang walet ini sudah jelas aturannya dan sudah ditetapkan menjadi perda. Apabila tetap tidak mau bayar pajak, maka siap-siap saja mendapat sanksi dari satpol PP. Sanksinya bisa dengan memasang stiker atau police line agar tidak boleh masuk ke dalam bangunan sarang burung walet dan sebagainya," tegas Roby.

Kendati demikian, sikap tegas pemerintah daerah tersebut akan tetap diawali dengan sosialisasi secara menyeluruh sehingga masyarakat mengetahui apa saja aturan hingga konsekuensi yang tercantum dalam perda.

"Saat ini sudah ada Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus sarang burung walet, namun sejauh ini masih belum berjalan. Inilah yang coba kita terapkan untuk mendongkrak pendapatan daerah ke depan, sebab kita tidak bisa menambah objek pajak sendiri tanpa adanya aturan yang lebih tinggi," pungkasnya. (agg/yit) 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers